Hibata.id – Kinerja keimigrasian di Provinsi Gorontalo sepanjang 2025 mencatat capaian signifikan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo membukukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp4,22 miliar atau 109,60 persen dari target Rp3,85 miliar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, mengatakan penerimaan tersebut bersumber dari layanan paspor senilai Rp3,61 miliar, izin keimigrasian dan izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp496,45 juta.
“Serta layanan keimigrasian lainnya Rp106,2 juta. Capaian itu diraih di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo,” kata Gelora Adil Ginting
Dari sisi anggaran, pagu Imigrasi Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp11,37 miliar mengalami efisiensi kebijakan pemerintah pusat senilai Rp1,47 miliar sehingga pagu efektif menjadi Rp9,89 miliar.
Adapun realisasi belanja tercatat Rp9,53 miliar atau 96,35 persen, yang diarahkan untuk penguatan tugas dan fungsi keimigrasian.
Sepanjang 2025, Imigrasi Gorontalo melayani 5.822 permohonan paspor, terdiri atas 3.531 paspor elektronik dan 2.291 paspor biasa. Permohonan didominasi kebutuhan ibadah haji dan umrah, wisata, serta pendidikan luar negeri.
Dalam pengawasan, petugas menolak 10 permohonan paspor yang terindikasi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), dan calon pekerja migran nonprosedural.
Pada sektor perlintasan internasional, melalui TPI Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara dan Terminal Khusus Lalape di Pohuwato, tercatat pergerakan 35 kapal.
Kapal-kapal tersebut membawa 26 kru warga negara Indonesia dan 658 kru warga negara asing, dengan aktivitas didominasi pengapalan komoditas ekspor seperti wood pellet, jagung, dan hasil pertanian.
Dalam pelayanan izin tinggal, Kantor Imigrasi Gorontalo menangani 177 permohonan Izin Tinggal Kunjungan, 63 Izin Tinggal Terbatas, 5 Izin Tinggal Tetap, serta 2 permohonan fasilitas affidavit. Pemohon terbanyak berasal dari Tiongkok, Jerman, dan Prancis.
Pengawasan keimigrasian dilakukan melalui 60 kegiatan di lima kabupaten dan satu kota. Dari hasil pengawasan tersebut, Imigrasi Gorontalo menindak 14 warga negara asing pelanggar aturan, terdiri atas 9 warga negara Tiongkok, 3 Vietnam, serta masing-masing 1 dari Pakistan dan Filipina.
Sebagai langkah pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Gorontalo membentuk 25 Desa Binaan Imigrasi, melampaui target awal tiga desa.
Menutup 2025, penetapan pejabat Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Pohuwato diharapkan mempercepat operasional dan memperluas akses layanan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Gelora Adil Ginting menyatakan capaian tersebut sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan layanan publik, perlindungan warga negara, dan pengamanan kedaulatan negara,” ucapnya.
Pada akhir masa jabatannya, Gelora menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dunia usaha, media, dan masyarakat Gorontalo.
Ia dijadwalkan mengemban tugas baru pada 2026 sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara.













