Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot serius persoalan tata kelola sawit di Provinsi Gorontalo. Dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi 2025, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa sektor sawit tak boleh lagi dibiarkan berjalan semrawut dan gelap—kondisi yang membuka celah bagi praktik korupsi.
Rapat yang dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan seluruh kepala daerah se-provinsi itu dipimpin oleh Tribudi Rahmanto dari KPK. Ia menekankan bahwa pembenahan tata kelola sawit harus dilakukan menyeluruh: bersih, digital, dan diawasi tanpa kompromi.
“Hari ini kita koordinasi terkait perbaikan tata kelola perkebunan sawit. Kita berharap ada perbaikan pada sistem database. Data ini penting bagi regulator untuk melakukan pengawasan,” ujar Tribudi dalam keterangannya kepada media, Kamis, 12 November 2025.
KPK mendorong pelaku usaha patuh dalam perizinan maupun kewajiban keuangan, sehingga kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah menjadi optimal. Menurut Tribudi, pembenahan bukan sekadar merapikan data, tetapi bagian dari upaya menghilangkan peluang korupsi dan menekan konflik agraria akibat tumpang tindih lahan.
“Kita ingin tata kelola sawit ini diperbaiki supaya tidak ada korupsi. Industri ini harus memberikan kontribusi maksimal kepada daerah dan masyarakat, serta menghindari konflik,” ujarnya.
KPK telah menyiapkan enam langkah lanjutan, termasuk evaluasi ulang dalam sebulan ke depan. Pesannya jelas: tidak ada lagi ruang untuk menunda, apalagi menyembunyikan persoalan.
Saat ditanya mengenai perusahaan yang membandel, Tribudi menegaskan perlunya ketegasan instansi teknis. “Kalau KPK berbicara soal korupsinya, maka untuk sektor perkebunan tentu ada instansi teknis yang menangani. Kami mendorong sektor tersebut untuk tegas melakukan penegakan hukum.”
Salah satu sorotan utama KPK adalah minimnya digitalisasi data perkebunan sawit di tingkat pemerintah daerah. Tribudi menilai peta lahan—baik yang aktif maupun tidak—harus tersedia dan terbuka untuk pengawasan publik.
“Pemerintah harus membuat sistem digitalisasi data sawit, dari hulu ke hilir. Lahan yang tidak aktif harus bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Dengan begitu, pemerintah bisa mengawasi kewajiban perusahaan dengan lebih baik,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Tribudi mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk proaktif memberikan informasi. “Kami harap masyarakat dan perusahaan dapat memberikan informasi sebanyak-banyaknya untuk perbaikan tata kelola yang menguntungkan semua pihak.”















