Scroll untuk baca berita
Kabar

Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax, Ini Hal Penting yang Perlu Disiapkan

×

Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax, Ini Hal Penting yang Perlu Disiapkan

Sebarkan artikel ini
Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax/Hibata.id
Lapor SPT Tahunan 2026 Wajib Lewat Coretax/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang berlaku penuh mulai 1 Januari 2026.

Wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. DJP mengimbau wajib pajak menyiapkan data lebih awal agar pelaporan tidak terkendala menjelang batas waktu.

Scroll untuk baca berita

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan telah terpusat di Coretax, termasuk pelaporan SPT dan pembaruan data wajib pajak.

1. Pastikan Akun Coretax Aktif

Langkah pertama adalah memastikan akun Coretax dapat diakses.

Baca Juga:  Pernikahan di Bone Hebohkan Warga, Mempelai Pria Berkelamin Ganda

Wajib pajak yang sebelumnya menggunakan DJP Online dapat memilih menu “Lupa Kata Sandi”, lalu memasukkan NIK. Tautan pengaturan ulang kata sandi akan dikirim melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.

DJP mengingatkan agar data kontak sesuai dengan basis data perpajakan. Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

2. Siapkan Sertifikat Elektronik

Coretax menggunakan tanda tangan digital untuk pengesahan SPT. Karena itu, wajib pajak perlu membuat sertifikat elektronik.

Permohonan dilakukan melalui menu Portal Saya – Permintaan Sertifikat Elektronik. Wajib pajak cukup mengisi passphrase sesuai ketentuan keamanan.

Baca Juga:  Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa S2 UNG di Kotamobagu, Wujudkan Pendidikan Berkarakter

Sertifikat ini digunakan untuk menandatangani SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya, serta berlaku selama dua tahun.

3. Perbarui Data Profil

Coretax mengandalkan data yang lengkap dan terbaru. Wajib pajak dapat memperbarui informasi di menu Profil Saya, seperti nomor telepon, email, alamat, data usaha, hingga rekening bank.

Setiap perubahan harus diakhiri dengan pernyataan wajib pajak sebagai bentuk konfirmasi.

4. Cek Kembali Data Harta dan Utang

Daftar harta dan utang kini disajikan lebih rinci dibandingkan sistem sebelumnya. Data lama dari DJP Online akan muncul otomatis, namun wajib pajak tetap perlu melakukan pengecekan.

Baca Juga:  Cek NIP PPPK Paruh Waktu Bisa Online Lewat Mola BKN, Praktis dan Anti Ribet

Nilai harta diisi berdasarkan nilai pasar wajar atau estimasi per 31 Desember, bukan hanya harga perolehan seperti pada sistem lama.

Kenapa Perlu Disiapkan Sejak Awal?

Coretax dirancang untuk meningkatkan akurasi dan keterbukaan data perpajakan. Namun, karena informasi yang diminta lebih detail, pengisian SPT dapat memerlukan waktu lebih lama.

Dengan persiapan lebih awal, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan 2026 secara tepat waktu dan lebih nyaman.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel