Kabar

Mengenal Fauzan, Kandidat Kadin Gorontalo yang Pernah Terseret Kasus Hukum

×

Mengenal Fauzan, Kandidat Kadin Gorontalo yang Pernah Terseret Kasus Hukum

Sebarkan artikel ini
Fauzan Fadel Muhammad yang kini menjadi calon ketua Kadin Gorontalo. Foto: istimewa/Hibata.id
Fauzan Fadel Muhammad yang kini menjadi calon ketua Kadin Gorontalo. Foto: istimewa/Hibata.id

Hibata.id – Bursa calon Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Gorontalo jelang Musyawarah Provinsi (Musprov) 30 Mei 2026 medatang, tampaknya mulai sulit ditebak.

Awalnya, peta persaingan terlihat sederhana. Nama Aldi Andalan Uloli dan Andi Ilham sudah lebih dulu mengunci panggung sebagai kandidat kuat dengan jaringan yang solid di kalangan pelaku usaha.

Namun, dinamika tiba-tiba berubah ketika nama Fauzan Fadel Muhammad muncul dan langsung mencuri perhatian.

Kehadirannya ibarat pemain baru yang masuk di babak tengah, tapi langsung ikut menentukan alur cerita.

Figur muda ini mulai diperhitungkan sebagai alternatif dalam perebutan kursi Ketua Kadin Gorontalo.

Sejumlah pelaku usaha menilai Fauzan membawa energi berbeda, terutama dari sisi pendekatan generasi muda dan gagasan pembaruan organisasi.

Baca Juga:  Belum Bergerak, Daftar Harga Emas Pegadaian Terbaru 30 Maret 2026

Bahkan, tidak sedikit yang menilai persaingan kali ini akan berlangsung lebih dinamis dari perkiraan awal.

Fauzan Fadel Muhammad sendiri dikenal sebagai putra politisi senior nasional sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad.

Ia juga aktif dalam berbagai organisasi pengusaha dan memiliki latar belakang di sektor bisnis.

Di tengah meningkatnya pembahasan soal Fauzan yang bakal maju sebagai Kadin, ada cerita yang tak banyak orang tau soal sosok yang satu ini.

Ternyata, Fauzan sempat terseret persoalan hukum terkait gugatan dugaan pemindahan dana ke rekening pribadi serta pengelolaan aset perusahaan saat menjabat sebagai Direktur PT Gema Maritim Energi (GME).

Baca Juga:  Pegawai Resah, Aroma Dugaan Pungli Tercium di Kantor BKKBN Provinsi Gorontalo

Meski begitu, Kuasa hukum Fauzan, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners, menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Tuduhan penggelapan dana dan/atau aset yang diarahkan kepada klien kami merupakan fitnah, tidak sesuai fakta, tidak memiliki dasar hukum, dan telah dinyatakan tidak terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Arison dalam pernyataan tertulisnya dilansir beritasatu.com.

Pihak kuasa hukum juga membantah seluruh tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut selama proses persidangan berlangsung.

Tangkapan layar SIPP pengadilan Jakarta Selatan/Hibata.id
Tangkapan layar SIPP pengadilan Jakarta Selatan/Hibata.id

Meski demikian, isu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan kalangan dunia usaha.

Menurut Informasi, Fauzan kala itu dikabarkan menghadapi gugatan terkait dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal usaha serta persoalan perdata,

Baca Juga:  KPH Pohuwato Setengah Hati Lakukan Penertiban Alat Berat di PETI Hutan Balayo, Ikut Main?

Meski begitu, seluruh gugatan kepada Fauzan ditolak pengadilan. Hal itu tertuang dalam Putusan No. 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, yang menyatakan tuduhan tidak terbukti.

Selain itu Putusan No. 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel, kembali menegaskan tidak terdapat bukti Fauzan melakukan penggelapan dana maupun aset.

Kembali ke pencalonan Kadin, komposisi kandidat yang semakin beragam, Musprov Kadin Gorontalo 2026 diperkirakan tidak hanya menjadi ajang pemilihan.

Tetapi juga panggung adu gagasan. Siapa pun yang terpilih nantinya akan menghadapi tantangan besar dalam membawa dunia usaha daerah ke level berikutnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel