Hibata.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo menyita tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dengilo dan Bulangita, Kabupaten Pohuwato.
Namun, publik mempertanyakan keterbukaan informasi karena hingga kini Humas Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang dirangkum Hibata.id, operasi penertiban berlangsung Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Aparat disebut berhasil mengamankan dua unit alat berat (excavator) di Dusun Liyono, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, serta satu unit di Desa Bulangita.
“Ada penertiban dari Polda, dua alat berat yang diamankan saat subuh di Dusun Liyono,” kata salah satu sumber, Sabtu (7/9/2025).
Kepala Humas Polres Pohuwato, Derei Akim, membenarkan penyitaan tiga alat berat tersebut.
“Kalau Polda ada dua di Dengilo dan satu di Bulangita. Untuk pemiliknya saya belum tahu,” ujarnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Gorontalo ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan terkait identitas pemilik alat berat maupun pihak yang diduga sebagai pemodal.
Keberhasilan aparat menyita alat berat dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.
Warga mendesak agar Polda Gorontalo mengungkap siapa dalang pemilik excavator serta jaringan yang terlibat dalam operasi tambang ilegal di Pohuwato.













