Scroll untuk baca berita
Kabar

PETI Balayo Ditertibkan: Penegakan Hukum atau Uang “Pengamanan” yang Macet?

×

PETI Balayo Ditertibkan: Penegakan Hukum atau Uang “Pengamanan” yang Macet?

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Penertiban tambang emas ilegal (PETI) di Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali memperlihatkan ironi penegakan hukum di Gorontalo. Alih-alih karena kesadaran hukum atau kepedulian terhadap kerusakan lingkungan, penertiban yang terjadi pada Kamis (17/07/2025) diduga kuat dipicu oleh macetnya aliran “uang pengamanan” yang biasa disetor para pelaku tambang ilegal.

Informasi yang dihimpun Hibata.id menyebutkan, operasi penertiban dilakukan setelah para penambang gagal memenuhi setoran yang disebut-sebut sebagai “uang atensi” kepada sebuah kelompok bernama Tim “Joker”. Selama ini, aktivitas PETI di Balayo nyaris dibiarkan bebas tanpa sentuhan hukum. Namun begitu aliran dana berhenti, tambang-tambang itu mendadak dirazia.

Scroll untuk baca berita

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, yang dilakukan pada Sabtu (20/07/2025), tak membuahkan hasil. Pertanyaan seputar penertiban, alat berat yang disita, hingga dalang di balik operasi tersebut tidak dijawab. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam praktik penegakan hukum di wilayah tambang.

Baca Juga:  Simak Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Padahal, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam memberantas aktivitas ilegal yang nyata-nyata melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan warga. Diamnya aparat hanya menambah luka kolektif masyarakat Pohuwato yang sudah lama bergulat dengan dampak buruk tambang ilegal.

Baca Juga:  Ratusan PPPK Kemenag Gorontalo Belum Gajian, Ini Klarifikasi Ketua Tim Keuangan

Fenomena pembiaran PETI bukan hal baru di Pohuwato. Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, bahkan secara terbuka mengkritik sikap lembek aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya pada (16/07/2025), ia menegaskan bahwa selama aparat tak bertindak, masyarakat hanya akan menjadi korban dari sistem yang rusak.

“Yang harus didesak itu APH. Kalau ketentuannya tidak masuk WP, maka aktivitas itu jelas tidak boleh. Jadi kalau saya bilang tidak boleh, tapi APH tidak bertindak, buat apa? Masa saya mau penjarakan masyarakat saya sendiri?” tegas Limonu.

Wilayah Teratai menjadi saksi bisu dari kehancuran akibat tambang ilegal yang bertahun-tahun tak tersentuh hukum. Tanah rusak, sungai tercemar, hingga konflik horizontal hanyalah sebagian dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Profil Alex Noerdin, Perjalanan Politik Eks Gubernur Sumsel Dua Periode

Kini publik bertanya-tanya: apakah penertiban PETI Balayo benar-benar penegakan hukum, atau hanya drama “penagihan” yang gagal diselesaikan di balik layar? Sampai kapan hukum dipermainkan demi kepentingan pribadi?

Sayangnya, jawaban dari semua pertanyaan itu justru tenggelam di balik diamnya para pejabat Polres Pohuwato. Diam yang nyaring—lebih keras dari deru alat berat yang menggali tanah milik rakyat.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel