Hibata.id – Kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) bodong di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, belum menemukan titik terang meski telah beberapa bulan dilaporkan.
Aktivis Bone Bolango mendesak Polres Bone Bolango segera menetapkan tersangka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mencoreng nama baik daerah.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik memastikan bahwa NA alias Nilawati, yang saat ini tercatat sebagai ASN di Kantor Camat Suwawa Tengah, tidak pernah menjabat sebagai sekretaris Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
“Berdasarkan keterangan saksi di pemberitaan, harusnya Polres Bone Bolango segera mengambil langkah hukum untuk menetapkan tersangka,” kata aktivis Bone Bolango, Siswan Gaib kepada Hibata.id
Siswan menilai lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan publik.
Ia bersama rekan-rekannya mengaku siap menggelar aksi unjuk rasa jika Polres tidak segera menunjukkan progres penyidikan.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada perkembangan, padahal saksi sudah banyak diperiksa,” ujarnya.
Menurut Siswan, aksi unjuk rasa akan digelar di sejumlah titik, termasuk di Polres Bone Bolango.
Selain itu aksi akan dilakukan di Kantor Bupati Bone Bolango, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone Bolango.
“Kami hanya menuntut agar penyidik bekerja lebih profesional. Jika bukti sudah jelas, silakan tetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini menjadi isu liar yang merusak citra Bone Bolango,” tegasnya.
Ia juga meminta Kapolres Bone Bolango mengevaluasi penyidik yang menangani perkara tersebut agar tidak muncul dugaan permainan antara pelapor dan aparat.
“Kapolres harus melihat persoalan ini secara serius demi menjaga kondusivitas daerah,” pungkas Siswan.
Keterangan Saksi
Sejumlah saksi yang diperiksa peyidik memastikan, NA alias Nilawati tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
Seperti halnya yang dikatakan, Iwan Hadju, dirinya mengetahui persis bahwa NA tidak pernah tercatat sebagai Sekdes Lombongo.
“Saya sudah diperiksa Polres Bone Bolango sebagai saksi atas kasus NA, kalau tidak salah ada 11 pertanyaan yang ditanya ke saya,” kata Iwan kepada Hibata.id, Kmais (25/9/2025).
Menurut Iwan, saat dirinya menjadi pegawai Kecamatan Suwawa Tengah, tidak pernah ada informasi resmi terkait pengangkatan NA sebagai Sekdes.
“Kalaupun ada perekrutan sekdes atau pergantian, itu pasti teregister di kecamatan. Tapi ini tidak ada,” ujarnya.
Mantan Camat Pinogu itu menegaskan, sejak 2007 hingga 2008 nama Nilawati tidak pernah tercatat sebagai perangkat desa.
“Kalau 2008 waktu itu ibu Rusni Tangahu yang jadi sekdes,” tambahnya.
Senada disampaikan Rusni Tangahu, yang menjabat Sekdes Lombongo periode 2008–2018. Ia menyebut NA tidak pernah berada dalam struktur pemerintahan desa.
“Tidak pernah dia jadi sekdes, tapi membuat surat pernyataan benar-benar menjadi sekdes selama 5 tahun 10 bulan, dan itu saya tidak tahu dari mana,” kata Rusni.
Rusni menegaskan, masyarakat desa juga mengetahui bahwa NA tidak pernah menjabat sebagai Sekdes. Keterangan saksi-saksi lain pun menguatkan hal tersebut.
“Semua saksi jawabannya sama. Kalau ada yang memihak, nanti di pengadilan akan terungkap karena semua akan disumpah,” ujarnya.
Mantan Ketua BPD Lombongo, H. Ayuba Tanggudango, juga memberi kesaksian serupa. “Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” tegas Ayuba.
Kronologi
NA alias Nilawati kini tercatat sebagai pegawai Kantor Camat Suwawa Tengah. Ia diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses pengangkatan ASN tahun 2010 silam.
Saat itu, ia dilaporkan lolos seleksi melalui jalur Sekretaris Desa Lombongo. Namun fakta lapangan menunjukkan NA tidak pernah menduduki jabatan tersebut.
Laporan masyarakat ke Polres Bone Bolango menuding NA memalsukan Surat Keterangan Honor sebagai Sekdes Lombongo untuk melengkapi syarat administrasi.
Berdasarkan dokumen resmi, NA diangkat sebagai PNS tahun 2010 melalui Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 813/BUP/BB/21.b/2010 yang ditandatangani Kepala BKD Ridwan Tohopi dan disahkan Bupati Ismet Mile.
Sejak 2010 hingga 2025, atau selama 15 tahun, NA diduga tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN meski statusnya dianggap tidak sah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan dokumen sah. Jika terbukti palsu, status ASN dapat dibatalkan.
Selain itu, Pasal 263 KUHP menyebut, siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Bone Bolango menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Publik berharap perkara dugaan pemalsuan dokumen ASN tersebut menjadi pelajaran penting agar birokrasi di Gorontalo bersih dari praktik serupa.















