Hibata.id – Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjaga daya beli aparatur serta mendukung perputaran ekonomi nasional pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
THR merupakan hak aparatur negara yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah menyalurkan tunjangan ini kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, CPNS, serta pensiunan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen THR ASN, TNI, dan Polri 2026
Pemerintah menetapkan komponen THR berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara. Pada 2026, struktur komponen THR meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (100 persen bagi yang berhak sesuai ketentuan)
Komponen tersebut berlaku bagi ASN pemerintah pusat, anggota TNI, Polri, serta pensiunan yang menerima komponen tunjangan melekat sesuai aturan.
Perbedaan Sumber Anggaran Pusat dan Daerah
Pemerintah mengalokasikan anggaran THR ASN pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pemerintah daerah membayarkan THR ASN daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran tambahan penghasilan ASN daerah dapat berbeda menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Perbedaan ini terutama terlihat pada komponen tambahan penghasilan pegawai di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Total Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2026. Anggaran tersebut mencakup:
-
ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri
-
ASN pemerintah daerah
-
Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
-
CPNS sesuai ketentuan yang berlaku
Nilai anggaran ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya dan menjadi bagian dari strategi belanja negara untuk menjaga konsumsi domestik menjelang Lebaran.
Ketentuan THR untuk CPNS 2026
Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, CPNS menerima 80 persen dari komponen yang menjadi dasar perhitungan THR.
CPNS memperoleh:
-
80 persen gaji pokok PNS sesuai golongan
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat
Kebijakan ini menyesuaikan status kepegawaian CPNS yang belum diangkat penuh sebagai PNS.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pembayaran THR diperkirakan mulai berlangsung pada awal Ramadan 2026 atau sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran.
Kementerian Keuangan akan mengumumkan jadwal resmi setelah regulasi teknis diterbitkan.
Gambaran Besaran THR ASN 2026
Besaran THR berbeda pada setiap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Perbedaan tersebut bergantung pada:
-
Golongan dan masa kerja
-
Jabatan struktural atau fungsional
-
Besaran tunjangan kinerja
-
Status kepegawaian
Semakin tinggi golongan dan jabatan, semakin besar total THR yang diterima karena komponen tunjangan melekat juga meningkat.
THR untuk Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan aparatur negara. Besaran THR pensiunan umumnya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pensiunan serta membantu kebutuhan rumah tangga menjelang Idulfitri.
Pemerintah memastikan pencairan THR ASN, TNI, dan Polri 2026 menjelang Idulfitri dengan komponen lengkap yang mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Total anggaran mencapai Rp55 triliun.
CPNS menerima 80 persen dari komponen dasar, sementara pensiunan memperoleh satu kali uang pensiun bulanan. Jadwal pencairan diperkirakan mulai awal Ramadan 2026.
Pemerintah akan mengumumkan tanggal resmi pencairan setelah regulasi teknis diterbitkan.












