Scroll untuk baca berita
Kabar

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama Ketiga yang Terseret Kasus Korupsi

×

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama Ketiga yang Terseret Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Hibata.id
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto FB/Yaqut Cholil Qoumas/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif.

Scroll untuk baca berita

“Tentu secepatnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026) malam.

“Terkait penahanan, nanti kami akan beri tahu kembali,” katanya.

KPK menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar pengusutan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Baca Juga:  Selain Dorong UMKM, Pegadaian Gorontalo Ingatkan Risiko Panic Buying Emas

Menteri Agama Ketiga Terjerat Korupsi

Dengan penetapan tersangka tersebut, Yaqut menjadi menteri agama ketiga yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, perkara serupa menjerat Said Agil Husin Al Munawar dan Suryadharma Ali.

KPK sebelumnya mengumumkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Bantah Data Gubernur Gorontalo soal Jumlah Pengadaan Sapi

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji Indonesia terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Dengan ketentuan tersebut, tambahan kuota seharusnya dibagi 18.400 jemaah haji reguler dan 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, dalam kebijakan yang berjalan, pembagian kuota justru dilakukan masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Dalam pengembangan perkara, KPK pada 11 Agustus 2025 menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Penganiayaan Aktivis Gorontalo Tak Jelas, Satgas Anti Premanisme Dinilai Hanya Pencitraan

Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset properti yang diduga terkait perkara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel