Hibata.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa tugas kepolisian dalam menangani permasalahan lalu lintas telah diatur dalam undang-undang dan merupakan tanggung jawab institusi Polri.
Dalam menjalankan tugasnya, Polisi Lalu Lintas (Polantas) harus hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan humanis, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya.
“Polantas harus dekat dengan masyarakat, diterima, serta aktif mendengarkan keluhan pengguna jalan. Jika kita memahami persoalan yang ada, maka solusi yang diberikan akan lebih efektif. Peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diimplementasikan secara nyata,” ujar Kakorlantas pada Kamis (19/2/2025).
Sebagai contoh, Irjen Pol. Agus menyoroti aksi Aipda Agus Sudarisman, anggota Polantas Polresta Bogor Kota, yang viral karena mengawal pasien sakit dengan melawan arus di Jalan Raya Pajajaran, Bogor.
Keputusan cepat dan berani tersebut mencerminkan bahwa tugas Polantas tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi dan membantu masyarakat.
Pendekatan Humanis untuk Kesadaran Lalu Lintas
Menurut Kakorlantas, pendekatan persuasif dalam bertugas menjadi kunci dalam menciptakan disiplin lalu lintas yang berkelanjutan. Polantas tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi harus mampu membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas secara mandiri.
“Polisi lalu lintas tidak boleh hanya bangga karena menilang, tetapi harus lebih bangga ketika masyarakat bisa tertib dan disiplin tanpa paksaan. Jika angka kecelakaan dan pelanggaran menurun, itu adalah keberhasilan bersama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari modernisasi dalam penegakan hukum, Polri telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi ini memungkinkan penindakan dilakukan secara digital, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, serta meningkatkan transparansi dalam sistem penegakan hukum.
Transformasi Digital dalam Penegakan Hukum
Dengan penerapan ETLE, pengawasan lalu lintas menjadi lebih efektif dan minim penyimpangan. “Era digital telah mengubah cara kita bekerja.
Dengan ETLE, tidak ada lagi interaksi langsung yang bisa menimbulkan potensi pelanggaran etika. Ini bagian dari transformasi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tambah Kakorlantas.
Melalui pendekatan humanis dan pemanfaatan teknologi, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat.
Dengan demikian, angka kecelakaan dan pelanggaran dapat terus ditekan, menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.