Hibata.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Buol di Gorontalo (KAMB-G) menduga adanya permainan mafia migas dalam krisis bahan bakar minyak (BBM) yang melanda beberapa kecamatan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dugaan ini disampaikan setelah mereka menerima laporan dari masyarakat dan melakukan advokasi langsung di sejumlah wilayah terdampak.
Anggota bidang akademik dan advokasi KAMB-G, Arman Sabunge, menyebutkan bahwa harga BBM di Kecamatan Paleleh, Paleleh Barat, dan Gadung kini melonjak hingga Rp15.000–30.000 per liter. Ia menyebutkan ada temuan distribusi BBM menggunakan mobil pikap yang membawa galon—praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
“Padahal Sekda Kabupaten Buol, Dadang sudah menegaskan bahwa distribusi BBM telah diatur dalam regulasi. SPBU hanya boleh melayani nelayan, petani, pelaku UMKM, serta layanan kesehatan dengan syarat memiliki barcode dan surat pengantar resmi dari Pemda,” ujar Arman, Rabu, 17 September 2025.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa pasokan BBM dari SPBU di Kampung Bugis dan Leok disalurkan ke wilayah Gorontalo Utara, melampaui batas distribusi yang seharusnya. “Kami menduga kelangkaan ini tidak alami, tetapi akibat permainan segelintir oknum. Jika benar, ini adalah bentuk monopoli akses BBM oleh mafia migas,” tambahnya.
Ketua Umum KAMB-G, Ihlas Butudoka, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buol untuk tidak tinggal diam. Ia menilai implementasi aturan distribusi BBM belum berjalan efektif di lapangan, meski telah ditegaskan oleh Sekda.
“Jangan sampai pernyataan tegas dari Sekda hanya berhenti pada retorika. Ketika pemerintah gagal mengawasi distribusi, masyarakatlah yang menjadi korban, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kota,” ujar Ihlas.
KAMB-G juga meminta Pemda segera melakukan sosialisasi aturan distribusi BBM kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta membuka titik penampungan BBM resmi di seluruh kecamatan—terutama di daerah pelosok. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin keterjangkauan dan pemerataan akses energi.
“Ini adalah kebutuhan mendesak rakyat. Pemerintah harus hadir di tengah keresahan warga, bukan hanya membuat aturan yang sulit dijangkau oleh masyarakat di desa-desa,” kata Arman.












