Hibata.id – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) di Provinsi Gorontalo hingga kini belum menerima gaji, meskipun telah resmi dilantik sejak Mei 2025.
Sebanyak 696 PPPK tahap I lingkup Kemenag Provinsi Gorontalo masih belum menerima hak keuangan mereka meski telah dilantik dan diambil sumpah jabatan secara serentak secara daring oleh Menteri Agama RI pada 26 Mei 2025 lalu di Gedung El-Hajj Convention Center, Asrama Haji Gorontalo.
Hingga awal Juli 2025, belum satu rupiah pun gaji mereka cair. Keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, terutama mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari penghasilan sebagai aparatur negara.
“Sejak penandatanganan kontrak kerja sampai sekarang, kami belum menerima gaji sepeser pun. Sebagai kepala keluarga, ini sangat berat,” kata salah satu PPPK dari wilayah kabupaten/kota di Gorontalo yang enggan disebutkan namanya, Rabu (02/7/2025).
Menurutnya, keterlambatan ini semakin membingungkan karena semua administrasi gaji PPPK tahap I se-Gorontalo masih menumpuk di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Gorontalo.
Ia membandingkan kondisi ini dengan pembayaran gaji PPPK tahun 2024 yang berjalan lancar tanpa hambatan.
“Di provinsi lain, gaji PPPK dibayarkan oleh masing-masing daerah sehingga prosesnya cepat. Tapi di sini, semua ditumpuk di Kanwil dan hanya melalui satu bank. Kami merasa ada kejanggalan,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan alasan keterlambatan dan menilai kurangnya transparansi dari pihak Kanwil Kemenag Gorontalo.
“Kenapa sistem ini hanya menumpuk di Kanwil? Kenapa tidak dibagi ke daerah masing-masing? Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres di internal Kanwil,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Humas Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Hamdan Zain, ketika dikonfirmasi, hanya memberikan jawaban singkat bahwa proses pembayaran masih dalam tahap pemrosesan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Masih dalam proses KPPN,” kata Hamdan singkat.