Hukum

Kapolda dan Kapolres Didesak Tangkap “Ka Uwa” Pelaku Usaha PETI di Balayo

×

Kapolda dan Kapolres Didesak Tangkap “Ka Uwa” Pelaku Usaha PETI di Balayo

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang sedang beroperasi di lokasi PETI Balayo, meski dalam kondisi lebaran. (Foto: Istw)
Alat berat yang sedang beroperasi di lokasi PETI Balayo, meski dalam kondisi lebaran. (Foto: Istw)

Hibata.id – Aswad Lihawa, Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, dengan tegas mendesak Kapolres dan Kapolda untuk segera menangkap Ka Uwa, yang diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

“Ka Uwa harus segera ditangkap karena aktivitas tambang ilegal yang dijalankannya di Desa Balayo telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan tak terkendali,” tegas Aswad Lihawa, yang juga mantan Ketua Umum IMM Cabang Pohuwato, pada Rabu (2/4/2025).

Aswad menambahkan, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang harus segera diberantas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh PETI, menurutnya, sangat merugikan masyarakat setempat dan menghancurkan ekosistem yang seharusnya dilestarikan.

“Ini jelas tindakan melawan hukum. Alih-alih melindungi lingkungan, para pelaku tambang ilegal malah merusaknya dengan cara yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Aswad.

Baca Juga:  Kepala Desa Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut

Menurut Aswad, Ka Uwa terlibat langsung dalam operasional PETI dengan menggunakan lebih dari empat alat berat excavator di wilayah pertambangan tanpa izin di Desa Balayo. Kepada Hibata.id, Ka Uwa sempat mengakui perannya dalam aktivitas tersebut dan menyebut adanya “uang atensi” yang digunakan untuk mengamankan operasional tambang ilegal ini.

“Berdasarkan pengakuan Ka Uwa, ia terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan emas ilegal dan bahkan mengungkapkan adanya uang atensi yang digunakan untuk memastikan kelancaran operasional tambang ilegal di wilayah tersebut,” ujar Aswad.

Aswad juga menilai bahwa keberlanjutan aktivitas PETI di Balayo tidak lepas dari pengorganisasian yang rapi. “Ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI di Balayo terorganisir dengan baik dan terus berjalan karena adanya jaringan yang mendukungnya,” ujar Aswad.

Sebagai negara hukum, menurut Aswad, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menegakkan aturan yang ada dan memberikan hukuman yang sesuai kepada para pelanggar hukum. Jika dibiarkan, aktivitas PETI ini akan semakin merusak alam dan kehidupan masyarakat sekitar.

Baca Juga:  ​​Menyuarakan Aspirasi Warga, Pendiri Pondok Pesantren di Gorontalo ini Justru Dikriminalisasi

“Setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Indonesia adalah negara hukum, dan setiap tindakan ilegal harus diberikan sanksi yang setimpal. Terlebih, dampak dari aktivitas PETI ini dapat meluas jika terus dibiarkan,” tegas Aswad.

Oleh karena itu, Aswad Lihawa mendesak APH untuk segera mengambil langkah konkret dalam memberantas praktik tambang ilegal di Desa Balayo, Pohuwato. Ia berharap upaya tersebut dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung dan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha PETI di wilayah tersebut.

“Langkah nyata dari APH sangat ditunggu oleh masyarakat. Keberanian untuk memberantas mafia tambang ilegal ini akan sangat menentukan masa depan kelestarian alam di Pohuwato,” pungkas Aswad.

Baca Juga:  Bela Ketua Umum, Projo Tepis Budi Arie Terlibat Kasus Judi Online

Sebelumnya, Ka Uwa, salah satu pelaku usaha PETI di Desa Balayo, mengungkapkan bahwa uang atensi yang dirinya berikan setiap bulan tidak sebesar 50 juta rupiah seperti yang diberitakan media sebelumnya.

Dia menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut jauh lebih kecil dari yang diperkirakan, yaitu hanya sebesar jutaan rupiah per bulan. Ia bilang, dana atensi tersebut digunakan untuk memastikan keamanan dalam menjalankan aktivitas PETI yang mereka lakukan.

Hal ini disampaikan oleh Ka Uwa ketika hibata.id melakukan konfirmasi mengenai aktivitas PETI Balayo yang terus beroperasi pada 22 Maret lalu. Pada saat itu, setidaknya terdapat empat alat yang diduga milik Ka Uwa yang sedang beroperasi tanpa henti di dusun pemancar.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600