Hibata.id – Kapolda Gorontalo menegaskan komitmennya menegakkan hukum dan mendukung kebijakan Kapolri menuju Polri Presisi.
Salah satu langkah tegas yang diambil adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) enam anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Keenam personel tersebut masing-masing adalah Brigpol Nelpon Ilyas (Polres Pohuwato), Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (Polres Pohuwato).
Selain itu ada Bripda Einstein Hans Anthonie (Polres Pohuwato), Bripda Akriyanto F. Bagu (Dit Samapta Polda Gorontalo), Bripda Iswanto Abas (Dit Samapta Polda Gorontalo), dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa (Dit Tahti Polda Gorontalo).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan tegas tersebut.
“Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025, KEP/205/IX/2025, KEP/206/IX/2025, KEP/207/IX/2025, KEP/208/IX/2025, dan KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025, enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10).
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa para anggota tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik profesi.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus dilakukan demi menjaga nama baik institusi. Saya berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polda Gorontalo agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Desmont menambahkan, langkah ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan disiplin dan menjaga kepercayaan publik.
“Polda Gorontalo berkomitmen mewujudkan Polri yang presisi, profesional, dan berintegritas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan atau kode etik,” ujarnya.
Dengan keputusan ini, Kapolda berharap masyarakat makin percaya bahwa Polri terus berbenah untuk menjadi institusi yang transparan dan akuntabel.












