Scroll untuk baca berita
Hukum

Kapolres Pohuwato Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Kapolsek Marisa Peras Pelaku PETI Hulawa

×

Kapolres Pohuwato Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Dugaan Kapolsek Marisa Peras Pelaku PETI Hulawa

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

Hibata.id – Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno akhirnya membuka suara soal kasus yang menyeret Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari yang diduga melakukan pemerasan kepada para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak 29 Januari 20225 berdasarkan Perintah Kapolres Pohuwato Nomor: Sprin/171/I/2025. Adapun tim yang melakukan penyelidikan kasus ini terdiri dari Paminal, Seksi Pengawasan Polres Pohuwato, serta Bidang Propam Polda Gorontalo.

Scroll untuk baca berita

Tim Gabungan itu disebutkan telah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap sejumlah pelaku usaha PETI yang tercatat dalam pemberitaan tersebut. Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno mengafirmasi penyelidikan itu dengan menyatakan anggotanya itu tidak melaukan pemerasan.

“Tidak ditemukan masyarakat yang diperas, pak,” AKBP Winarno kepada Hibata.id melalui pesan WhatsApp, pada Senin (10/2/2025).

Baca Juga:  Buronan Harun Masiku Terdeteksi, KPK: Semoga Minggu Ini Tertangkap

Sebelumnya, dugaan intimidasi oleh Kapolsek Marisa, Iptu RAA, terhadap pelaku PETI di Desa Hulawa, Kecamatan Buntuliya, Kabupaten Pohuwato, mencuat setelah sejumlah penambang mengaku mendapatkan tekanan untuk membayar uang yang disebut sebagai “atensi” atau uang keamanan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Intimidasi ini diduga dilakukan dengan cara memerintahkan bawahannya untuk mendatangi para penambang ilegal dan mengarahkan mereka untuk menyetorkan sejumlah uang.

Adapun uang yang dimintai dari para penambangan tersebut diduga disetor kepada seorang lelaki yang berinisial YR alias Oca, yang diduga memiliki kedekatan dengan Kapolsek. “Semua pelaku PETI di Hulawa sudah tahu ke mana mereka harus menyetor jika tak ingin diganggu,” ujar sumbernya

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa para penambang merasa tertekan karena tidak memiliki pilihan lain. Jika mereka tidak menyetorkan uang yang diminta, aktivitas pertambangan mereka akan diganggu oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Toili Sulteng Grebek Dua Warung Penjual Miras

“Kalau tidak disetor ke Oca, para pelaku PETI akan diganggu saat bekerja,” kata sumber tersebut.

Dijelaskan juga bahwa uang keamanan yang harus disetor cukup besar, mencapai lebih dari Rp 50 juta setiap alat berat, yang semakin menekan penghasilan para penambang. Hal ini membuat mereka merasa diperas dalam situasi yang sudah sulit.

“Anggota kepolisian dari Polsek Marisa sering mendatangi para pelaku dan menyampaikan bahwa hal itu perintah Kapolsek. Atensi itu harus diberikan kepada saudara Oca setiap bulan,” tambah sumber tersebut.

Sumber juga menyebutkan bahwa YR alias Oca diduga menjadi perantara utama dalam pengumpulan dana tersebut di wilayah PETI Hulawa. Ia dikatakan aktif meminta setoran dari para penambang atas arahan langsung Kapolsek.

Baca Juga:  Menang Sengketa Pilpres, Yusril Cs Temui Prabowo Malam Ini

Kapolsek Marisa, Iptu Roby Andri Ansyari, membantah semua tudingan tersebut saat dihubungi oleh Hibata.id pada Jumat, 31 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.

“Tidak benar pak. Saya juga sudah diperiksa oleh Polres pak. Mungkin bisa konfirmasi ke polres terkait hal tersebut,” kata Iptu Roby Andri Ansyari.

Sementara itu, YR alias Oca, yang diduga menjadi perantara dalam pengumpulan upeti tersebut, tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan Hibata.id. Ketika dihubungi pada Jumat, 31 Januari 2025, melalui nomor pribadinya, pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600