Berita

Kapolresta Gorontalo Kota Tegaskan Netralitas Polri di Pilkada 2024

×

Kapolresta Gorontalo Kota Tegaskan Netralitas Polri di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH/Hibata.id
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH/Hibata.id

Hibata.id – Seluruh personel kepolisian diminta untuk bersikap netral dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal ini telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat personel Polri terkait netralitas mereka dalam proses politik.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K, MH, menekankan pentingnya netralitas Polri dalam apel pagi yang dipimpinnya.

Baca Juga: Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Sertijab, AKP Supomo Jabat Kabag OPS

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Sementara pada ayat (2), ditegaskan bahwa anggota Polri tidak memiliki hak pilih atau dipilih dalam kontestasi politik.

Selain itu, Kapolresta juga mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Kak Seto Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Pada Pasal 5 Huruf B, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kombes Pol Ade Permana juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, yang mengatur bahwa pejabat Polri wajib bersikap netral dalam segala aktivitas politik.

“Aturan ini sudah jelas, dan seluruh personel Polresta Gorontalo Kota harus mematuhi aturan ini dengan ketat. Ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar Ade.

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2000 ini juga menjelaskan beberapa larangan bagi anggota Polri terkait netralitas, antara lain:

  1. Dilarang menggunakan, memesan, atau menyuruh orang lain memasang atribut yang berkaitan dengan partai politik atau pasangan calon (paslon).
  2. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara, atau menjadi narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, atau pertemuan partai politik, kecuali untuk tugas pengamanan yang dilengkapi dengan surat perintah.
  3. Dilarang berfoto bersama dengan bakal pasangan calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh personel melalui berbagai platform media sosial yang ada, untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran netralitas, termasuk dalam hal foto yang dapat menimbulkan kesan mendukung salah satu peserta pemilu,” tambah Kapolresta.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Polri dapat memberikan jaminan keamanan dan mengawal pelaksanaan Pilkada yang aman, damai, serta bermartabat.

Kapolresta juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran netralitas oleh anggota Polri akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600