Scroll untuk baca berita
Kabar

Kapolsek Paleleh Bantah Dugaan Tuduhan Pemerasan: “Itu Tidak Benar dan Fitnah!”

×

Kapolsek Paleleh Bantah Dugaan Tuduhan Pemerasan: “Itu Tidak Benar dan Fitnah!”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi menolak uang
Ilustrasi menolak uang

Hibata.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paleleh, Iptu Ridwan, membantah keras tudingan dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku usaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Sungai Dopalak, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.

Pernyataan ini disampaikan Ridwan menanggapi laporan yang menyebut dirinya diduga meminta uang sebesar Rp45 juta dari salah satu pelaku PETI menjelang Hari Raya Idul Adha. Uang tersebut, menurut narasumber anonim, diminta sebagai syarat agar aktivitas penambangan menggunakan alat berat tidak ditertibkan oleh aparat.

Scroll untuk baca berita

“Terkait pemberitaan soal dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha tambang, saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iptu Ridwan kepada Hibata.id, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah 2025: Waktu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan

Iptu Ridwan menyarankan agar pihak yang merasa menjadi korban pemerasan segera menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhannya. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dan mencegah fitnah berkembang lebih jauh.

Baca Juga:  Dugaan Intimidasi oleh Pj Kades Tunas Jaya Tuai Kecaman Publik

“Bagi pelaku usaha yang merasa diperas, silakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi agar tuduhan tersebut bisa dibuktikan,” tegasnya.

Baca Juga:  AMM Tolak Upaya PT. LIL yang Ingin Mengkonversi Perkebunan Sawit jadi Pertambangan

Selain memberikan klarifikasi, Iptu Ridwan juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat seperti ekskavator di wilayah Sungai Dopalak. Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum akan bersikap tegas dan tidak akan tunduk pada tekanan dari cukong PETI.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600