Hibata.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paleleh, Iptu Ridwan, membantah keras tudingan dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku usaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Sungai Dopalak, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah.
Pernyataan ini disampaikan Ridwan menanggapi laporan yang menyebut dirinya diduga meminta uang sebesar Rp45 juta dari salah satu pelaku PETI menjelang Hari Raya Idul Adha. Uang tersebut, menurut narasumber anonim, diminta sebagai syarat agar aktivitas penambangan menggunakan alat berat tidak ditertibkan oleh aparat.
“Terkait pemberitaan soal dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha tambang, saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah,” ujar Iptu Ridwan kepada Hibata.id, Sabtu (5/7/2025).
Iptu Ridwan menyarankan agar pihak yang merasa menjadi korban pemerasan segera menempuh jalur hukum untuk membuktikan tuduhannya. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dan mencegah fitnah berkembang lebih jauh.
“Bagi pelaku usaha yang merasa diperas, silakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi agar tuduhan tersebut bisa dibuktikan,” tegasnya.
Selain memberikan klarifikasi, Iptu Ridwan juga menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat seperti ekskavator di wilayah Sungai Dopalak. Ia memastikan bahwa aparat penegak hukum akan bersikap tegas dan tidak akan tunduk pada tekanan dari cukong PETI.