Hibata.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19, menyusul lonjakan kasus di sejumlah negara Asia Tenggara pada pekan ke-12 tahun 2025.
Negara-negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura mencatat peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Menanggapi situasi ini, Kemenkes RI mengeluarkan SE Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 guna memperkuat antisipasi dan kesiapsiagaan di lapangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa penerbitan edaran merupakan langkah rutin yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi potensi lonjakan kasus penyakit menular.
“Kewaspadaan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif kami untuk memastikan kesiapan di berbagai lini pelayanan kesehatan,” ujar Aji dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6/2025).
Selain COVID-19, menurut Aji, Kemenkes juga kerap mengeluarkan surat edaran serupa untuk penyakit lain seperti Human Metapneumovirus (HMPV) dan Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Beberapa waktu lalu kami juga menerbitkan edaran kewaspadaan terkait HMPV dan DBD yang rutin terjadi setiap tahun,” tambahnya.
Situasi COVID-19 Terkini di Indonesia
Meski kasus di kawasan Asia mengalami peningkatan, situasi COVID-19 di Indonesia dinyatakan tetap terkendali. Berdasarkan data Kemenkes RI, jumlah kasus positif COVID-19 di dalam negeri terus menunjukkan tren penurunan.
“Angka kasus sangat rendah, bahkan pada pekan lalu tidak ditemukan kasus positif,” kata Aji.
Data Kemenkes RI menunjukkan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia selama empat pekan terakhir adalah sebagai berikut:
-
Pekan ke-19: 28 kasus
-
Pekan ke-20: 3 kasus
-
Pekan ke-21 (hingga 21 Mei 2025): 2 kasus
-
Pekan ke-22: 0 kasus
Dalam SE yang diterbitkan, disebutkan bahwa varian MB.1.1 menjadi varian dominan COVID-19 yang saat ini beredar di Indonesia.
Langkah Kemenkes RI ini sejalan dengan strategi nasional pengendalian penyakit menular, terutama dalam menjaga kestabilan sistem kesehatan masyarakat di tengah dinamika global.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker di tempat keramaian, dan melakukan vaksinasi booster bila diperlukan.
Kemenkes RI menegaskan bahwa meski kondisi nasional terkendali, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat mobilitas regional yang tinggi dan potensi penyebaran lintas negara.
Surat Edaran ini menjadi sinyal bahwa pemerintah bersiap menghadapi setiap potensi ancaman kesehatan secara cepat dan terukur.