Hukum

Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tunai di Popayato Menuai Sorotan Aktivis

×

Kasus Korupsi Bantuan Sosial Tunai di Popayato Menuai Sorotan Aktivis

Sebarkan artikel ini
Amar Mayah perwakilan masyarakat yang juga Aliansi Pemuda Peduli Korupsi Gorontalo/Hibata.id
Amar Mayah perwakilan masyarakat yang juga Aliansi Pemuda Peduli Korupsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato semakin menarik perhatian publik.

Banyak pihak meyakini bahwa praktik korupsi ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Kejahatan semacam ini biasanya melibatkan banyak individu.

Oleh karena itu, para tersangka diimbau untuk tidak menyembunyikan fakta-fakta yang ada.

Baca Juga: Belasan Napi Lapas Pohuwato Jalani Tes Urine, Berikut Hasilnya

“Jika ada pihak lain yang terlibat, sebaiknya diungkapkan agar semua yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setara,” kata Amar Mayah perwakilan masyarakat yang juga Aliansi Pemuda Peduli Korupsi Gorontalo.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Tindaki PETI di Boalemo, Tapi yang di Pohuwato Diabaikan

Pihak kejaksaan pun diminta untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum.

“Kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan bekerja setengah hati,” tambahnya, menekankan pentingnya penyidikan yang menyeluruh.

Masyarakat Popayato Timur merasa sangat dirugikan dan tidak ingin sanksi hanya dijatuhkan kepada dua orang tersangka.

Baca Juga: Warga Desak Kepala PLN Pohuwato Dicopot, Mengapa?

“Kami menginginkan semua yang terlibat mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Keterbukaan dalam fakta-fakta persidangan dianggap sangat penting untuk memastikan keadilan.

“Terlebih, kami mengetahui bahwa tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pos dan TKSK yang sudah non-aktif, memiliki kewenangan dalam penyaluran bantuan. Namun, dana tersebut justru dititipkan kepada kepala desa, sehingga bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak. Ini jelas merugikan keuangan negara dan praktik ini telah berlangsung cukup lama,” jelasnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh 2024, Polresta Gorontalo Kota Utamakan Teguran Tertulis

Masyarakat juga mengungkapkan kekecewaan terhadap proses penyidikan Polres Pohuwato yang hanya menetapkan dua tersangka.

Banyak nama lain yang disebut-sebut dalam kasus ini, termasuk kepala desa dari kecamatan Popayato Timur.

Baca Juga:  IMM Sebut Kapolda Gagal Berantas PETI di Gorontalo

“Meskipun kades tidak memiliki kewenangan langsung, mereka adalah pihak yang menampung dana tersebut. Sehingga, uang bantuan ini tidak sampai pada penerima manfaat, yang diakui oleh kantor pos dan TKSK. Kades mungkin bukan pelaku utama, tetapi mereka diduga ikut serta,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang untuk menyelidiki semua yang terlibat dalam kasus ini secara menyeluruh.

Transparansi dan keadilan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat yang paling terdampak.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600