Kriminal

Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo, Pelaku Modus Lowongan Kerja via Medsos

×

Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo, Pelaku Modus Lowongan Kerja via Medsos

Sebarkan artikel ini
Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo, Pelaku Modus Lowongan Kerja via Medsos/Hibata.id
Kasus Perdagangan Orang di Gorontalo, Pelaku Modus Lowongan Kerja via Medsos/Hibata.id

Hibata.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Scroll untuk baca berita

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan dari akun Facebook bernama “Rindi Indy” yang menawarkan lowongan kerja khusus untuk wanita.

Baca Juga:  Video Pasangan Sesama Jenis di Buteng Viral, LSM Garuda Beri Ultimatum

Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menghubungi akun “Rindi Indy” di Facebook, para korban diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan admin melalui WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, akun tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

“RP menggunakan akun Facebook palsu untuk menjebak korban. Ia berpura-pura menjadi admin dan menawarkan pekerjaan. Ketika korban sudah sepakat, RP akan mengatur pertemuan dengan tamu, menyediakan kamar, dan menerima pembayaran,” kata Kompol Leonardo.

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air di Gorontalo Diringkus Saat Hendak Menjual Barang Bukti

Dalam penggerebekan di kontrakan milik RP, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial AS (19), yang diduga akan melayani tamu, serta dua rekannya yang mengantarkan AS ke lokasi tersebut.

Keuntungan Pelaku dari Eksploitasi Korban

RP diketahui menerima upah Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi dengan dalih untuk biaya kamar dan rokok.

“Modus ini digunakan untuk memanfaatkan korban dengan dalih membantu mereka mendapatkan pekerjaan,” tambah Kompol Leonardo.

Baca Juga:  Pengaruh Cap Tikus, Pemuda di Bualemo Sulteng Tega Aniaya Teman

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama melalui media sosial. Laporkan segera jika menemukan aktivitas serupa,” tutup Kompol Leonardo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600