Hibata.id – Dua pria sindikat yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kota Gorontalo akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku masing-masing berinisial DTPO (27) dan BP (39).
Kedianya diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, Selasa (30/01/2024).
Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo bilang, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika.
Baca Juga: Jumat Curhat, Warga Keluhkan Soal Minuman Keras di Kota Gorontalo
Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada DTPO dan BP yang sebelumnya sudah dicurigai.
“Kecurigaan Tim Opsnal pun benar, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat 2 paket yang diduga sabu-sabu,” kata Ricky.
“Barang bukti tersebut kami temukan di pegang oleh DTPO dan BP. Saat pemeriksaan itu, disaksikan oleh masyarakat,” katanya.
Dilanjutkan AKP Ricky, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku DTPO dan BP pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 01 Februari 2024 kemarin.
“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, dan kami juga telah mengamankan barang bukti serta dua unit ponsel,” ia menandaskan.
Reporter : Reza Saad