Hibata.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, menyatakan sebanyak 17.221 peserta dinyatakan lolos dari proses seleksi yang berlangsung kompetitif.
“Hari ini kami mengumumkan, sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi CPNS Kementerian Agama. Sebanyak 18.993 peserta tidak lolos seleksi, sementara 1.635 lainnya tidak hadir atau tidak menyelesaikan seluruh tahapan seleksi,” ungkap M Ali Ramdhani, Ketua Panitia Seleksi Nasional, di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti oleh 37.849 peserta yang bersaing untuk mengisi 20.772 formasi. Proses seleksi ini mencakup Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) BKN, praktik dan sikap kerja, serta wawancara terkait moderasi beragama.
Masyarakat dan peserta dapat mengakses pengumuman hasil seleksi melalui akun SSCASN masing-masing. M Ali Ramdhani menegaskan bahwa keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan ini bersifat mutlak. Pengumuman resmi dapat diakses melalui sistem SSCASN. Kami berharap peserta yang lolos dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
“Masa sanggah dibuka mulai 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025,” jelas Wawan.
Ia menambahkan bahwa peserta yang lolos telah memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan kepada Peserta Seleksi
Wawan menegaskan pentingnya peserta untuk membaca dan memahami pengumuman dengan cermat.
“Kelalaian dalam membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta. Jika ditemukan adanya keterangan palsu atau pelanggaran ketentuan, Kemenag berhak membatalkan kelulusan peserta bahkan setelah mereka diangkat sebagai CPNS atau PNS,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelamar untuk terus memantau perkembangan informasi melalui situs resmi dan media sosial Kemenag.
“Pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber yang resmi agar tidak ketinggalan perkembangan penting terkait seleksi ini,” tandas Wawan.