Scroll untuk baca berita
Kabar

Kendaraan Ditarik Sepihak oleh Adira Finance, Komisi III DPRD Pohuwato Geram

Avatar of Redaksi ✅
×

Kendaraan Ditarik Sepihak oleh Adira Finance, Komisi III DPRD Pohuwato Geram

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Amanat Desa, Mohammad Afif. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Ketua Fraksi Amanat Desa, Mohammad Afif. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Kasus memilukan kembali terjadi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Sebuah unit kendaraan roda dua milik Risna Nusi diduga ditarik secara sepihak oleh pihak pembiayaan Adira Finance Cabang Marisa.

Insiden ini menarik perhatian Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Komisi III, Mohammad Afif. Ia mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

“Tindakan penarikan paksa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Afif saat diwawancarai awak media, Jumat (08/08/2025).

Baca Juga:  Polres Diminta Jangan Pakai “Kacamata Kuda” Ketika Selidiki PETI Pohuwato

Ia menambahkan, penarikan kendaraan yang tidak mengikuti aturan hukum tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.

“Saya mengutuk keras tindakan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujarnya.

Afif juga meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.

“Ini harus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya mengenai prosedur penarikan kendaraan,” tambahnya.

Baca Juga:  IMM Pohuwato Geram: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati-Wabup Justru Sibuk Perdis ke Manado

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Amanat itu juga mengimbau agar penyelesaian tunggakan kredit diselesaikan melalui jalur hukum yang sah.

“Kalau ada tunggakan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Negara ini adalah negara hukum, dan semua pihak wajib tunduk pada aturan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pohuwato, mengingat maraknya laporan serupa yang melibatkan oknum debt collector. Afif bahkan berjanji akan membawa persoalan ini ke rapat DPRD guna membahas perlindungan masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Penyebab Harga Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Sementara itu, Rahmat Ismail, pimpinan Adira Finance Cabang Marisa, membenarkan bahwa penarikan unit oleh debt collector tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum.

“Kalau mengikuti prosedur, memang belum,” ujarnya singkat.

Namun, ia membela tindakan tersebut dengan menyebut bahwa penarikan dilakukan karena pihak nasabah dianggap tidak kooperatif. Ia juga mengklaim bahwa unit tersebut tidak ditarik, melainkan “dititipkan”.

“Ini bukan ditarik, tapi dititip. Kalau ditarik, tentu sudah kami antar kembali,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel