Hibata.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato saat ini berada dalam kategori zona merah.
Hal ini ia sampaikan usai Rapat Paripurna ke-21 yang membahas tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Kalau bicara soal kelestarian lingkungan, kondisi kita itu sudah merah,” kata Nasir di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa data tersebut bukan asumsi, melainkan bersumber dari dokumen resmi RPJMD yang disusun pemerintah daerah, termasuk hasil pengamatan lima tahun terakhir.
Dalam dokumen itu, DPRD memberi perhatian serius terhadap pelestarian lingkungan sebagai salah satu target utama pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Zona merah ini bisa dikategorikan sebagai kerusakan. Pemerintah daerah sendiri mengakui hal tersebut,” ujar Nasir.
Salah satu indikator utama kerusakan lingkungan yang disoroti adalah perubahan status kawasan hutan. Nasir menekankan bahwa perubahan itu telah dicatat dalam dokumen RPJMD, yang mengacu langsung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dokumen ini menjadi pengunci. Tidak boleh ada lagi penurunan status terhadap kawasan hutan lindung, cagar alam, atau kawasan konservasi lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, target DPRD jelas: cadangan hutan di Pohuwato harus tetap terjaga selama lima tahun ke depan. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang mengarah pada pengurangan kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal.
Menanggapi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan, Nasir menyatakan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dilihat sempit.
“Bukan hanya soal PETI. Legal ataupun ilegal, kalau sudah menyentuh kawasan hutan, maka harus dihentikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada izin baru untuk perusahaan atau investasi yang berpotensi mengubah status kawasan hutan.
“Dokumen RPJMD kita sudah tegas: selama lima tahun ke depan, tidak boleh ada perubahan status hutan. Pemerintah daerah wajib menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.












