Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Kerusakan Lingkungan di Pohuwato Masuk Zona Merah

Avatar of Redaksi ✅
×

Kerusakan Lingkungan di Pohuwato Masuk Zona Merah

Sebarkan artikel ini
Alat yang digunakan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)
Alat yang digunakan di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato. (Foto: Istimewa)

Hibata.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengungkapkan bahwa kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato saat ini berada dalam kategori zona merah.

Hal ini ia sampaikan usai Rapat Paripurna ke-21 yang membahas tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Selasa, 12 Agustus 2025.

“Kalau bicara soal kelestarian lingkungan, kondisi kita itu sudah merah,” kata Nasir di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa data tersebut bukan asumsi, melainkan bersumber dari dokumen resmi RPJMD yang disusun pemerintah daerah, termasuk hasil pengamatan lima tahun terakhir.

Baca Juga:  PETI di Bulangita: Kejahatan Lingkungan yang Tak Terkendali

Dalam dokumen itu, DPRD memberi perhatian serius terhadap pelestarian lingkungan sebagai salah satu target utama pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Zona merah ini bisa dikategorikan sebagai kerusakan. Pemerintah daerah sendiri mengakui hal tersebut,” ujar Nasir.

Salah satu indikator utama kerusakan lingkungan yang disoroti adalah perubahan status kawasan hutan. Nasir menekankan bahwa perubahan itu telah dicatat dalam dokumen RPJMD, yang mengacu langsung pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga:  Nasib Jalak Tunggir Merah, Burung Endemik Sulawesi yang kian Punah

“Dokumen ini menjadi pengunci. Tidak boleh ada lagi penurunan status terhadap kawasan hutan lindung, cagar alam, atau kawasan konservasi lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, target DPRD jelas: cadangan hutan di Pohuwato harus tetap terjaga selama lima tahun ke depan. Tidak boleh ada lagi aktivitas yang mengarah pada pengurangan kawasan hutan, baik secara legal maupun ilegal.

Menanggapi praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini disebut sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan, Nasir menyatakan bahwa persoalan lingkungan tidak boleh dilihat sempit.

Baca Juga:  PETI Popayato Picu Krisis Air Bersih, Pemda dan APH Diminta Jangan Tutup Mata

“Bukan hanya soal PETI. Legal ataupun ilegal, kalau sudah menyentuh kawasan hutan, maka harus dihentikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada izin baru untuk perusahaan atau investasi yang berpotensi mengubah status kawasan hutan.

“Dokumen RPJMD kita sudah tegas: selama lima tahun ke depan, tidak boleh ada perubahan status hutan. Pemerintah daerah wajib menjaga dan melestarikan lingkungan,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel