Hibata.id – Jual beli HP bekas sebentar lagi tak akan semudah sekarang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru.
Aturan itu mewajibkan setiap transaksi ponsel bekas disertai balik nama kepemilikan, layaknya proses jual beli kendaraan bermotor.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyebut kebijakan tersebut akan membantu pemerintah menekan penyalahgunaan identitas dan maraknya penjualan ponsel ilegal.
“HP second itu kami harapkan juga jelas, seperti jual beli motor. Ada proses balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di STEI ITB, Bandung, Sabtu (4/10/2025).
Transaksi HP Bekas Akan Lebih Aman
Menurut Adis, selama ini ponsel bekas sering berpindah tangan tanpa data pemilik baru yang jelas. Akibatnya, ketika ponsel digunakan untuk hal negatif, pemilik lama bisa terkena imbas.
“Kalau ponsel berpindah dari A ke B, tentu harus jelas kepemilikannya. Dengan begitu, penyalahgunaan identitas bisa dicegah,” ujarnya.
Rencana balik nama ini masih dalam tahap kajian, tapi diyakini bakal menjadi game changer dalam sistem jual beli HP seken di Indonesia.
Selain balik nama, Komdigi juga menyiapkan layanan pemblokiran IMEI mandiri bagi pengguna yang kehilangan ponselnya.
Mekanisme ini memungkinkan pengguna memblokir perangkat secara online tanpa datang ke gerai operator.
“Prosesnya opsional, tidak wajib seperti registrasi SIM prabayar. Pengguna bisa daftar dan verifikasi perangkatnya secara daring, lalu memblokir atau membuka blokir secara mandiri,” jelas Adis.
Dengan sistem baru ini, pengguna tidak hanya lebih aman, tapi juga punya kendali penuh atas perangkat yang mereka miliki.
Komdigi berharap kebijakan ini bisa memperkuat perlindungan konsumen digital sekaligus menekan peredaran ponsel ilegal hasil curian. Ketika aturan ini diterapkan, setiap ponsel yang berpindah tangan akan punya rekam data kepemilikan yang sah.
“Kami ingin memastikan regulasinya matang. Semua pihak, termasuk operator dan pelaku usaha, sedang kami libatkan dalam pembahasan,” tegas Adis.
Aturan ini diproyeksikan bakal diterapkan secara bertahap di berbagai daerah, termasuk Gorontalo, Sulawesi Utara, dan kota-kota besar lainnya yang menjadi pusat jual beli perangkat digital.













