Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

Kominfo Bone Bolango Tegaskan Transparansi Informasi Publik

Avatar of Hibata.id✅
×

Kominfo Bone Bolango Tegaskan Transparansi Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Misnawaty Wantogia saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan, di Ruang Restorasi Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025). (F.AKP-Tim Redaksi)/Hibata.id
Kadis Kominfo Misnawaty Wantogia saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang dilaksanakan, di Ruang Restorasi Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025). (F.AKP-Tim Redaksi)/Hibata.id

Hibata.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango, Misnawaty Wantogia, menegaskan bahwa transparansi informasi publik menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Pernyataan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, yang digelar di Ruang Restorasi Kantor Bupati, Rabu (6/8/2025).

“Transparansi informasi publik adalah pilar utama dalam memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel,” ujar Misnawaty.

Dasar Hukum dan Struktur PPID

Ia menjelaskan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:  Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menetapkan Surat Keputusan Bupati terkait penunjukan PPID Pembantu sebagai pelaksana teknis keterbukaan informasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Struktur PPID terdiri atas dua level, yakni PPID Utama yang berada di tingkat kabupaten, dan PPID Pembantu yang berada di masing-masing OPD.

“Tugas utama PPID adalah menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik. PPID juga bertanggung jawab dalam memastikan informasi tersedia dan mudah diakses masyarakat di seluruh OPD,” kata Misnawaty.

Baca Juga:  Jagung Ditanam, Stunting Ditantang: GP Ansor Luncurkan Program Patriot di Bonebol

Manfaat Keterbukaan Informasi Publik

Misnawaty menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun badan publik. Bagi masyarakat, transparansi membuka ruang partisipasi dalam perumusan kebijakan, meningkatkan kontrol terhadap kinerja pemerintah, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara bagi badan publik, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat akuntabilitas, dan meminimalisasi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa informasi publik terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala,

  2. Informasi yang tersedia setiap saat,

  3. Informasi yang diumumkan serta merta, dan

  4. Informasi yang dikecualikan karena bersifat rahasia, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Merlan Uloli Dorong Pentas Seni Untuk Anak Dilakukan Sejak Dini

“Dinas Kominfo Bone Bolango mendorong optimalisasi berbagai kanal dalam penyebarluasan informasi, mulai dari media konvensional, media digital, hingga pertemuan tatap muka, agar akses informasi merata hingga ke masyarakat akar rumput,” jelasnya.

Penutup dan Komitmen Pemerintah Daerah

Melalui kegiatan ini, Dinas Kominfo Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan informasi publik serta memperluas literasi digital di wilayah Gorontalo.

Upaya ini sejalan dengan visi nasional menuju pemerintahan digital yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel