Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi lapangan ke PT Agro Palma Katulistiwa Group pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik lahan. Warga mengklaim lahan mereka, termasuk yang telah bersertifikat hak milik, dialihfungsikan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tanpa pemberitahuan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menyatakan kunjungan ini bertujuan mengumpulkan informasi awal sebelum menggelar rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.
“Kunjungan ini merupakan respon atas keluhan warga mengenai status lahan mereka yang diduga telah menjadi HGU perusahaan. Kami akan mengundang semua pihak, mulai dari perusahaan, masyarakat, hingga instansi terkait seperti dinas pertanahan, dalam rapat kerja pada Senin pukul 15.00 WITA,” ujar Fikram.
Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, DPRD meminta data lengkap terkait penerbitan HGU guna mengklarifikasi permasalahan.
“Kami ingin mengetahui proses penerbitan HGU ini. Apakah ada pelanggaran prosedur atau kesalahan administrasi? Kejelasan ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan tidak adanya program plasma bagi hasil yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lahan HGU.
Fikram mencatat bahwa perusahaan sempat menuding badan pertanahan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan HGU tersebut, meski hal ini dinilai janggal.
“Pada rapat nanti, kami akan menelusuri apakah memang ada kesalahan dari badan pertanahan atau justru ada pihak lain yang bermain. Semua ini akan kita ungkap demi keadilan masyarakat,” tegasnya.
Kunjungan yang dimulai pukul 11.00 WITA di kantor PT Agro Palma Katulistiwa Group ini menjadi langkah awal dalam upaya menyelesaikan persoalan.
DPRD Gorontalo berkomitmen untuk mencari solusi terbaik, memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi.