Scroll untuk baca berita
Butong Tengah

Komisi I DPRD Buton Tengah Soroti Status Kepala Lingkungan Bombanawulu dan Watulea

×

Komisi I DPRD Buton Tengah Soroti Status Kepala Lingkungan Bombanawulu dan Watulea

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Buton Tengah Soroti Status Kepala Lingkungan di Bombanawulu dan Watulea/Hibata.id
Komisi I DPRD Buton Tengah Soroti Status Kepala Lingkungan di Bombanawulu dan Watulea/Hibata.id

Hibata.id –

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan guna membahas status Kepala Lingkungan (Kepling) yang menuai polemik di masyarakat.

Scroll untuk baca berita

RDP yang berlangsung pada Selasa (22/4/2025) tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi demonstrasi oleh aliansi masyarakat “Samurais” yang mempertanyakan kejelasan status Kepling di dua kelurahan, yakni Bombanawulu dan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Ketua Komisi I DPRD Buteng, Samirun, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan menggali kejelasan hukum terkait dasar dan mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 101 Tahun 2022.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Jelang Idul Fitri, Bupati Buton Tengah Gelar Pasar Murah

“Camat Gu dan para lurah menyatakan proses seleksi Kepling telah mengacu pada Perbup 101 Tahun 2022, mulai dari tahapan pendaftaran hingga pengusulan nama ke tingkat kecamatan,” kata Samirun.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I dari Dapil Gu-Sangia Wambulu, Hasim Paulus, turut menyoroti pemberhentian 15 Kepling di Watulea pada November 2024 yang dinilai sarat muatan politis karena berdekatan dengan masa pemungutan suara Pilkada.

“Pemberhentian itu tidak mencerminkan keadilan administratif, bahkan terkesan politis karena dilakukan menjelang Pilkada,” ujar Hasim Paulus dari Fraksi PKB.

Menanggapi hal itu, Camat Gu, Amir, menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan atas usulan Lurah Watulea saat itu. “Pemberhentian tersebut berdasarkan usulan lurah, dan kami hanya menindaklanjuti,” jelasnya singkat.

Baca Juga:  DPRD Buteng Desak Pemda Segera Registrasi Perda Bantuan Hukum Warga Miskin

Komisi I DPRD Buteng melalui rekomendasinya menekankan, jika proses pengangkatan Kepling telah sesuai dengan Perbup 101 Tahun 2022, maka Bupati wajib mengesahkan hasilnya. Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati untuk meninjau kembali dan mengambil langkah korektif.

“Jika pengangkatan tidak sesuai prosedur, maka Bupati memiliki kewenangan penuh untuk mencabut atau membatalkan keputusan, demi menjaga integritas pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” pungkas Samirun.

Dengan adanya RDP ini, DPRD Buton Tengah berharap tercipta kejelasan hukum dan akuntabilitas dalam pengangkatan Kepala Lingkungan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah dapat terjaga.

Baca Juga:  Hardiknas 2025 di Buteng, Dr Azhari Soroti Pentingnya Guru sebagai Agen Peradaban

Ke depan, DPRD Buton Tengah berharap polemik serupa tidak lagi terjadi, khususnya dalam hal pengangkatan perangkat wilayah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Proses seleksi dan pemberhentian pejabat seperti Kepling diharapkan dapat dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada serta memperkuat koordinasi lintas instansi. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan dipercaya publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600