Hibata.id – Permasalahan proyek pembanguan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo tampaknya tak kunjung menemukan titik terang.
Menindaklanjuti ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk membahas perkembangan proyek ini serta penetapan kawasan strategis provinsi.
Baca Juga: Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Terima Aduan Permasalahan Sawit
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Komisi III, Thomas Mopili, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penyelesaian Kanal Tanggidaa.
Sebelumnya dijanjikan oleh Penjabat Gubernur akan rampung pada bulan September tahun ini. Hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Koordinasikan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada 2024
“Masyarakat menuntut kami, Komisi III DPRD, karena salah satu penyebab banjir di Kota Gorontalo adalah dampak dari proyek Kanal Tanggidaa yang belum selesai,” tegas Thomas.
Thomas menjelaskan bahwa Dinas PUPR mengemukakan alasan di balik mandeknya penyelesaian proyek ini, yaitu karena proses kontrak resmi baru akan ditandatangani hari ini.
Baca Juga: Ismet Mile, ‘Si Gembala Sapi’ yang Dirindukan Masyarakat Bonebol
“Baru hari ini pekerjaan tersebut diputus kontrak, sehingga selama kontrak belum diputus, pelaksana pekerjaan masih berhak melanjutkan proyek tersebut,” jelasnya.
Akibat dari situasi ini, Dinas PUPR baru akan memulai pekerjaan baru setelah penandatanganan pemutusan kontrak hari ini.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa janji Gubernur untuk menyelesaikan proyek dalam dua bulan ternyata tidak terealisasi. Bahkan, Dinas PUPR sendiri sempat mempertanyakan dasar penetapan waktu penyelesaian yang hanya dua bulan tersebut.
“Hari ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pekerjaan Kanal Tanggidaa akan selesai pada akhir November,” tandas politisi Golkar ini.