Hibata.id – Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal perlindungan sosial bagi tenaga kerja tak perlu diragukan lagi. Komitmen itu pun bisa dilihat dari regulasi yang telah diterbitkan, yakni peraturan wali kota (Perwako).
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancarai usai dirinya mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024.
Kegiatan Paritrana Award tahun 2024 itu mencangkup tingkat Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (7/2/2024).
“Dan pada prinsipnya kami mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang bagaimana kita bisa mengcover perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Ryan Kono
Baca juga: ASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu
Menurutnya, perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Gorontalo menyasar berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pekerja informal dan non formal.
“Ada TPKD, PPPK, dan pekerja informal. Mereka semua di cover dalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan, sejak tahun 2020-2023 jumlah peserta yang dicover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” jelasnya
Diketahui, Data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non ASN di kota gorontalo di tahun 2023 sebanyak 19.647. Sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK ada 218