Kota Gorontalo

Komitmen Pemkot Gorontalo dalam Perlindungan Tenaga Kerja Tak Perlu Diragukan

×

Komitmen Pemkot Gorontalo dalam Perlindungan Tenaga Kerja Tak Perlu Diragukan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancarai usai dirinya mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024.(Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancarai usai dirinya mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024.(Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal perlindungan sosial bagi tenaga kerja tak perlu diragukan lagi. Komitmen itu pun bisa dilihat dari regulasi yang telah diterbitkan, yakni peraturan wali kota (Perwako).

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, saat diwawancarai usai dirinya mengikuti tahapan wawancara terkait penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2024.

Kegiatan Paritrana Award tahun 2024 itu mencangkup tingkat Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (7/2/2024). 

“Dan pada prinsipnya kami mengeluarkan sebuah peraturan wali kota, yang bagaimana kita bisa mengcover perlindungan jaminan sosial tenaga kerja,” kata Ryan Kono

Baca jugaASN dan TPKD di Kota Gorontalo Diizinkan jadi Penyelenggara Pemilu

Menurutnya, perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Gorontalo menyasar berbagai kalangan. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga pekerja informal dan non formal.

“Ada TPKD, PPPK, dan pekerja informal. Mereka semua di cover dalam BPJS ketenagakerjaan. Bahkan, sejak tahun 2020-2023 jumlah peserta yang dicover Pemerintah Kota Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” jelasnya

Diketahui, Data perlindungan jaminan sosial tenaga kerja non ASN di kota gorontalo di tahun 2023 sebanyak 19.647. Sementara untuk kepesertaan ASN melalui wadah KORPRI sebanyak 3.885 yang terbagi untuk ASN ada 3.667 dan PPPK ada 218 

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600