Hibata.id – Ketegangan antara sejumlah kepala daerah di Provinsi Gorontalo dengan manajemen Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) masih terus berlanjut.
Hal ini dipicu oleh hasil rapat pemegang saham yang tidak menghadirkan satu pun perwakilan Gorontalo dalam jajaran Direksi maupun Komisaris bank tersebut.
Sebagai bentuk kekecewaan, beberapa kepala daerah menyatakan siap menarik penyertaan saham dari Bank SulutGo. Bahkan, muncul wacana untuk mendirikan Bank Gorontalo sebagai lembaga keuangan yang sepenuhnya dikelola oleh daerah.
Meski demikian, pendirian bank bukanlah proses yang mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, baik dalam bentuk Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dasar Hukum Pendirian Bank di Indonesia
Pendirian bank diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pasal 16 dalam undang-undang ini menggarisbawahi bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat harus mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia atau kini dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap pengajuan pendirian bank wajib memenuhi sejumlah aspek penting, di antaranya:
-
Struktur organisasi dan manajemen
-
Permodalan minimum
-
Kepemilikan yang sah
-
Kompetensi di bidang perbankan
-
Kelayakan rencana bisnis
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan yang didirikan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu melindungi dana masyarakat.
Persyaratan Mendirikan Bank Umum
Mengacu pada SK Direksi Bank Indonesia No. 32/33/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999, pendirian Bank Umum hanya dapat dilakukan oleh:
-
Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia
-
Kemitraan antara WNI/Badan Hukum Indonesia dengan WNA/Badan Hukum Asing
Modal disetor minimum yang sebelumnya sebesar Rp3 triliun, kini telah ditingkatkan melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2021, menjadi minimal Rp10 triliun untuk pendirian Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI).
Syarat Mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pendirian BPR diatur dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir. Syarat utamanya antara lain:
-
Didirikan oleh WNI, Badan Hukum Indonesia, atau Pemerintah Daerah
-
Modal minimum bervariasi sesuai wilayah:
-
Rp2 miliar di wilayah Jabodetabek
-
Rp1 miliar di ibu kota provinsi lain
-
Rp500 juta di wilayah kabupaten/kota lainnya
-
Namun, melalui POJK Nomor 5/POJK.03/2015, ditetapkan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp3 miliar pada 2020 dan meningkat menjadi Rp6 miliar pada 2024. Ketentuan ini mendorong banyak BPR untuk melakukan konsolidasi atau merger demi memenuhi syarat tersebut.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi Perbankan
OJK dan Bank Indonesia menegaskan bahwa pendirian bank harus mempertimbangkan keseimbangan sistem keuangan nasional, persaingan sehat antarbank, serta pemerataan ekonomi di seluruh daerah.
Oleh sebab itu, inisiasi pendirian Bank Gorontalo harus melewati tahapan panjang, termasuk feasibility study, penyusunan rencana bisnis, dan pemenuhan syarat permodalan serta manajemen.













