Hibata.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Marisa pada Kamis (13/2/2025) kemarin melaksanakan razia sebagai bagian dari penindakan terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dalam operasi ini, KPH bertujuan untuk mengecek apakah aktivitas tambang ilegal yang telah masuk ke dalam wilayah kawasan hutan tersebut masih beroperasi. Hasilnya, pihak KPH menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan KPH Wilayah III Marisa, Jemi Peleng, membenarkan penemuan alat berat excavator di lokasi PETI Hulawa tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat membuktikan bahwa alat berat tersebut sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Iya, kami menemukan satu alat berat excavator di tambang Botudulanga. Namun, kami tidak bisa memastikan apakah alat berat tersebut sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan, karena saat kami temui, posisi alat berat itu sedang menanjak,” ujar Jemi Peleng.
Lebih lanjut, Jemi mengungkapkan bahwa saat pihak KPH melakukan operasi di lapangan, operator alat berat tersebut sudah melarikan diri. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menindak operator tersebut.
“Ketika kami tiba di lokasi, operator yang mengendarai excavator itu sudah melarikan diri. Padahal, kami tidak berniat untuk mengambil tindakan terhadap operator tersebut,” tambah Jemi.
Jemi juga mengklaim bahwa aktivitas pertambangan ilegal di Botudulanga, Desa Hulawa, sudah tidak berlangsung lagi. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tidak ditemukan alat berat lain yang sedang beroperasi di lokasi PETI tersebut, khususnya sepanjang jalan yang dilintasi.
“Meskipun alat berat yang kami temukan diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Hulawa, kami tidak dapat melakukan penindakan karena alat tersebut tidak sedang beroperasi pada saat kami temukan. Kemungkinan alat berat tersebut hanya digunakan untuk normalisasi,” jelas Jemi Peleng.