Scroll untuk baca berita
HeadlineNasional

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin Usai Kasasi Ditolak MA

×

KPK Eksekusi Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin Usai Kasasi Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dok.Ist/Hibata.id
mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dok.Ist/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

“Pada 25 Maret lalu, KPK telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Syahrul Yasin Limpo di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Scroll untuk baca berita

SYL merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023. Pengadilan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS, subsider lima tahun penjara.

Baca Juga:  Profil Karni Ilyas, Jurnalis Senior Indonesia yang Berpengaruh

Menurut Budi, KPK masih menerima pembayaran sebagian dari kewajiban denda dan uang pengganti. Namun, beberapa barang bukti belum disita karena masih dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan SYL.

Penyidikan TPPU terhadap SYL masih berlangsung. Pada pekan ini, penyidik memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Hermanto, untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Bandara Panua Pohuwato Diresmikan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan SYL. Putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 menyatakan bahwa hukuman 12 tahun penjara tetap berlaku, termasuk kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS, dikurangi uang yang telah disita negara.

“Majelis hakim memperbaiki redaksi terkait pembebanan uang pengganti, namun secara substansi menolak permohonan kasasi terdakwa,” bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga:  Perselingkuhan Melly Goeslaw dengan Perwira Polisi Kembali Mencuat

Putusan tersebut diketok oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku Ketua Majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL dari putusan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan penjara tambahan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600