Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, pada Rabu (22/1/2024) malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku. “Benar, ini bagian dari giat penggeledahan terkait kasus tersangka HM (Harun Masiku),” ujarnya.
Dalam proses yang berlangsung sekitar lima jam, petugas KPK dengan pengawalan polisi terlihat membawa keluar sejumlah barang bukti berupa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing. Namun, pihak KPK belum memberikan informasi rinci terkait barang-barang yang disita tersebut.
Harun Masiku Masih Diburu
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pencalonan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejak 17 Januari 2020, Harun resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kerap mangkir dari panggilan KPK.
Pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, namun keterkaitan Djan Faridz dengan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hubungan keduanya.