Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan 1.726 surat suara yang dinyatakan rusak pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor KPU setempat, sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan surat suara disaksikan oleh Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan, perwakilan Kodim 1314, serta Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Ronal Ismail.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 191 lembar untuk pemilihan gubernur dan 1.535 lembar untuk pemilihan bupati.
“Kami memastikan tidak ada surat suara rusak atau berlebih yang tersisa di gudang KPU. Seluruhnya sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar.
Proses pemusnahan ini dilengkapi dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen KPU untuk menjaga integritas Pilkada dengan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan logistik pemilu.
Sofyan juga menegaskan bahwa logistik pemilu, termasuk surat suara yang layak dan kotak suara, telah didistribusikan ke 123 desa di wilayah tersebut.
Sebanyak 245 tempat pemungutan suara (TPS) akan melayani masyarakat dengan pengawasan ketat dari TNI, Polri, dan Bawaslu.
“Kami berkomitmen menghadirkan Pilkada yang jujur dan adil dengan distribusi logistik yang aman dan tersegel,” tambah Sofyan.