PIlkada

KPU Gorontalo Utara Tutup Rekapitulasi, Dua Paslon Tolak Tanda Tangan Berita Acara

×

KPU Gorontalo Utara Tutup Rekapitulasi, Dua Paslon Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar/Hibata.id
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024. Proses berlangsung lancar, namun dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, dan Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar, masing-masing menyampaikan alasan penolakan mereka. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa alasan tersebut telah dicatat sesuai prosedur.

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Tetapkan 123.057 DPS Pilkada 2024

“Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf telah mengajukan alasan penolakan secara resmi. KPU telah mencatatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan dalam konferensi pers usai rapat pleno.

Baca Juga:  KPU Provinsi Gorontalo Evaluasi Pemetaan TPS Pilkada

Di sisi lain, Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengungkapkan rencana mereka untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan ini adalah bagian dari langkah hukum yang kami ambil karena hasil rekapitulasi dianggap tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar perwakilan Paslon nomor urut 3 tersebut.

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Pantau Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua

Menanggapi langkah hukum tersebut, Sofyan menegaskan bahwa KPU menghormati setiap upaya yang diambil oleh pasangan calon.

“Kami menghormati keputusan masing-masing pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Semua proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” tutup Sofyan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600