Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menutup rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 4 Desember 2024. Proses berlangsung lancar, namun dua pasangan calon (Paslon) memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, dan Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin-Muksin Badar, masing-masing menyampaikan alasan penolakan mereka. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa alasan tersebut telah dicatat sesuai prosedur.
“Paslon Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf telah mengajukan alasan penolakan secara resmi. KPU telah mencatatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sofyan dalam konferensi pers usai rapat pleno.
Di sisi lain, Ridwan Yasin dan Muksin Badar mengungkapkan rencana mereka untuk menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan ini adalah bagian dari langkah hukum yang kami ambil karena hasil rekapitulasi dianggap tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar perwakilan Paslon nomor urut 3 tersebut.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Sofyan menegaskan bahwa KPU menghormati setiap upaya yang diambil oleh pasangan calon.
“Kami menghormati keputusan masing-masing pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Semua proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” tutup Sofyan.