Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Ketentuan ini akan diterapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) mendatang.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Akan Patuh Putusan MK dan Tak Keluarkan Perppu Pilkada
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Konferensi ini diadakan sebagai tindak lanjut Putusan MK mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam merespons perkembangan terbaru. Kami berkomitmen untuk menciptakan situasi yang menenangkan di tengah masyarakat,” ujar Afifuddin.
Baca Juga: Bapaslon IRIS Resmi Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon), KPU akan mengacu pada Putusan MK yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024.
“Saat pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus nanti, KPU di seluruh Indonesia akan mempedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengintegrasikan materi Putusan MK tersebut,” tambahnya.
Dengan demikian, KPU menjamin bahwa proses Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga legitimasi dan kredibilitas pemilihan kepala daerah.