Hibata.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial JN alias Wanda terhadap perempuan berinisial IT terus berproses
Saat ini peristiwa yang terjadi di sebuah salon di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, masih berada pada tahap P-19 di Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kepala Kepolisian Resor Pohuwato AKBP Busroni melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.
Dirinya bilang, bahwa berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum.
“Berkas perkara dugaan penganiayaan atas nama Wanda masih dalam proses P-19 dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Meski proses hukum belum memasuki tahap pelimpahan, penyidik Polres Pohuwato telah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
Kepolisian telah menangkap dan menahan Wanda di rumah tahanan Polres Pohuwato.
“Penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mako Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato terus melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.
“Penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dalam tahap P-19,” katanya menegaskan.
Polres Pohuwato memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi.















