Scroll untuk baca berita
Kriminal

Nasabah BRI Gorontalo Waspada, Calo KUR Jadi Tersangka Usai Gunakan Data Fiktif

×

Nasabah BRI Gorontalo Waspada, Calo KUR Jadi Tersangka Usai Gunakan Data Fiktif

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda didampingi pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memperlihatkan barang bukti kasus Tipikor dihadapan awak media. Senin, (7/7/2025)/Hibata.id
Kabid Humas Polda didampingi pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat memperlihatkan barang bukti kasus Tipikor dihadapan awak media. Senin, (7/7/2025)/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit Bank BRI, yakni di Unit Telaga dan Unit Kwandang. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada, Senin (7/7/2025) di Mapolda Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyebutkan bahwa tersangka YS sebelumnya telah menjalani hukuman dalam kasus serupa yang ditangani Polres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota.

Scroll untuk baca berita

“Modus yang digunakan sama, yaitu berpura-pura membantu masyarakat mendapatkan akses KUR. Padahal, dia hanya memanfaatkan posisi sebagai calo untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Maruly yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro.

Baca Juga:  Pegawai BMKG Gorontalo Merekam Bagian Intim Wanita, Begini Kata Pimpinan

Menurut penyelidikan Polda Gorontalo, YS berperan sebagai pengumpul data calon penerima KUR di Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Dari 4.645 data yang diajukan tersangka, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga:  Warga Palu Ditetapkan Sebagai Tersangka Akibat Bawa Sabu

Sebagian besar dana KUR yang dicairkan tidak pernah diterima oleh masyarakat sebagaimana mestinya. Dalam banyak kasus, pinjaman KUR sebesar Rp25 juta hanya disalurkan Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada penerima, sementara sisanya diduga disalahgunakan oleh tersangka.

“Yang bersangkutan menyisihkan sebagian besar dana KUR dan hanya memberikan sebagian kecil kepada masyarakat,” kata Maruly.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Serang Kantor Satpol PP, Oknum Polisi di Kota Gorontalo Bekingi Kafe Ilegal?

Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Berkas perkara YS saat ini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Maruly menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel