Hibata.id – Pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah dalam mengangkat sebanyak 2.3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Meski begitu, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK itu sendiri. Kriteria tersebut dipastikan harus dimiliki oleh tenaga honorer.
Diketahui, rencana pemerintah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada jutaan tenaga honorer di indonesia. Seperti yang tertuang dalam UU ASN 2023 tentang penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Jadi PPPK 2024, MenPAN RB: Tes Hanya Formalitas
Seperti yang dirilis laman instagram @dpr_ri bahwa Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor regional I BKN Yogyakarta.
Kunker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal itu dalam rangka pengawasan terkait evaluasi penerimaan CPNS 2024
Sekaligus pengawasan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang harus tuntas sebelum desember 2024.
Hal itu sebagaimana amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Untuk itu, Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian PAN-RB terus mematangkan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Di mana RPP Manajemen ASN akan memberikan jalan bagi tata kelola ASN kedepan. Termasuk menuntaskan persoalan 2,3 juta tenaga honorer di tanah air, sehingga dapat selesai di masa akhir Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dilansir Ayobandung.com, berikut kriteria yang harus dipenuhi tenaga honorer agar berpotensi diangkat menjadi PPPK tahun 2024 tanpa tes:
Baca halaman berikutnya…