Scroll untuk baca berita
Kabar

Kritik Dibalas Pemecatan, Rektor UMGO Akan Disomasi

Avatar of Redaksi ✅
×

Kritik Dibalas Pemecatan, Rektor UMGO Akan Disomasi

Sebarkan artikel ini
Siti Magfirah Makmur, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang dipecat rektor. (Foto: Istw)
Siti Magfirah Makmur, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) yang dipecat rektor. (Foto: Istw)

Hibata.id – Polemik pemecatan Siti Magfirah Makmur, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), memasuki babak baru.

Pemberhentian tidak hormat yang ditandatangani Rektor UMGO, Kadim Masaong, dinilai publik sebagai tindakan represif terhadap kritik internal kampus.

Kini, Magfirah menggugat balik lewat somasi, dengan tudingan kebijakan rektor yang disebut sepihak, arogan, dan cacat prosedur.

Kepada Hibata.id, Magfirah menyampaikan bahwa keputusan pemecatan tersebut tidak hanya mengejutkan, tapi juga mengabaikan mekanisme kelembagaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi akademik.

“Tidak bisa rektor seenaknya begitu. Harusnya ada rapat senat, sidang kode etik, atau paling tidak surat peringatan satu dan dua. Ini pemecatan abal-abal,” ujar Magfirah, pada Rabu (22/10/2025).

Magfirah menyebut tidak pernah menerima peringatan resmi sebelum dipecat. Ia menilai keputusan rektor menunjukkan kelalaian prosedur sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kritiknya ini sejalan dengan suara sejumlah pihak yang sejak awal menyoroti sikap kampus yang defensif terhadap kritik, alih-alih menyelesaikan substansi masalah: keselamatan mahasiswi di lingkungan asrama.

Salah satu dalih pemecatan adalah unggahan video podcast yang dianggap mencemarkan nama baik universitas. Namun, Magfirah membantah keras tudingan itu.

Ia menyatakan bahwa konten tersebut telah dikoordinasikan dan mendapatkan persetujuan dari Badan Pembina Harian (BPH) UMGO.

Baca Juga:  Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

“Rektor tidak tahu bahwa BPH-lah yang mengizinkan saya mengunggah video itu,” ujarnya.

Menurut Magfirah, Ketua BPH UMGO, Yusnan Ekie, bahkan menyatakan bahwa substansi video tersebut tidak mengandung unsur yang merugikan nama baik lembaga.

Pernyataan ini secara langsung menggugurkan tuduhan yang digunakan rektor sebagai dasar pemecatan.

Keanehan prosedural juga terlihat dari respons internal. Magfirah menyebut Ketua BPH sendiri terkejut saat mengetahui SK pemecatan telah beredar tanpa adanya sidang etik, bahkan tanpa tembusan resmi kepada BPH.

Beberapa anggota senat yang menghubunginya juga mengungkap bahwa sebagian dari mereka, termasuk Ketua BPH, tidak diundang atau tidak hadir dalam rapat penentuan keputusan.

“Ini bukan hanya soal prosedur yang dilangkahi, tapi juga soal etika kepemimpinan,” ucap Magfirah.

Atas dasar itu, Magfirah bersama kuasa hukumnya kini menyiapkan langkah hukum. Somasi resmi akan dikirimkan ke pihak kampus sebagai dasar gugatan perdata ke pengadilan.

“Untuk tahap awal, kami akan layangkan somasi. Ini langkah awal menuju proses hukum selanjutnya,” katanya.

Kasus ini kian jauh dari isu kebebasan akademik dan kini merambah ke ranah hukum dan tata kelola kelembagaan universitas.

Membela Mahasiswa yang Berujung Dipecat?

Rektor UMGO, Kadim Masaong, dalam konferensi pers yang digelar di kampus, Selasa (21/10/2025). (Foto: Randi Rahman/Hibata.id)
Rektor UMGO, Kadim Masaong, dalam konferensi pers yang digelar di kampus, Selasa (21/10/2025). (Foto: Randi Rahman/Hibata.id)

Sebelumnya, Rektor UMGO, Kadim Masaong mengumumkan, telah memberhentikan dengan status tidak hormat kepada dosen Fakultas Hukum, Siti Magfirah Makmur, dalam konferensi pers yang digelar di kampus, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Nenek Sutiah 107 Tahun Jadi Jemaah Haji Tertua, Bawa Semangat ke Tanah Suci

Selain itu, Kadim juga membantah tegas latar belakang insiden yang menimpa seorang mahasiswi, serta mengancam akan memberikan sanksi skorsing kepada mahasiswi yang bersangkutan jika kembali menyebarkan informasi yang merugikan institusi.

“Mulai hari ini, Siti Magfirah Makmur diberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Kadim dalam pernyataannya.

Pemberhentian tersebut dipicu oleh tindakan Magfirah yang dianggap mencemarkan nama baik kampus setelah mempublikasikan isu yang dianggap merusak citra universitas. Menurut Kadim, Magfirah telah melakukan kesalahan berulang kali selama bertugas di kampus.

Tak hanya kehilangan statusnya sebagai dosen, Magfirah juga harus menanggung sanksi finansial. Rektor mengumumkan pencabutan beasiswa program doktoral yang tengah ditempuh Magfirah di Malaysia.

“Kami mengusulkan pencabutan beasiswa kepada Majelis Tinggi PP Muhammadiyah, karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGO,” kata Kadim. Selain itu, Magfirah diberikan waktu satu bulan untuk mengembalikan seluruh biaya beasiswa yang sudah diterimanya.

Polemik ini berawal dari insiden yang menimpa seorang mahasiswi berinisial HP, yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di balkon asrama kampus pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.

Baca Juga:  Tambang Ilegal di Hulu Ancam Kehidupan Petani Padi Pohuwato di Hilir

Kasus ini menjadi viral setelah pihak pengelola asrama diduga memaksa HP untuk membuat klarifikasi publik bahwa kejadian itu hanya “iseng.”

Magfirah yang dikenal sebagai pembela kelompok terpinggirkan, kemudian mempublikasikan versi korban melalui podcast, di mana HP mengungkapkan bahwa ia memang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dalam podcast itu juga, HP juga membantah narasi “iseng” yang dipaksakan kampus. Tindakan tersebut kemudian dipandang sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik UMGO.

Namun, Rektor Kadim Masaong membantah keras spekulasi penyebab insiden tersebut. Berdasarkan hasil tes psikologi resmi kampus, insiden bukan disebabkan tekanan eksternal maupun kesurupan, melainkan akibat masalah pribadi yang berkaitan dengan keluarga mahasiswi.

“Kasus di asrama bukan karena tekanan atau kerasukan, tapi masalah pribadi terkait keluarganya,” tegas Kadim.

Kadim juga menjelaskan sikap kampus terhadap mahasiswi HP. UMGO telah memberikan teguran keras agar mahasiswi tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat merusak citra kampus.

“Jika diulangi, kami akan menjatuhkan skorsing satu semester,” pungkas Kadim.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel