Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (11/11/2025).
Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kabupaten Gorontalo, setelah melalui pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah strategis yang menandai awal dari pembahasan APBD 2026.
“Setelah KUA-PPAS disepakati, tahap berikutnya adalah penyampaian draf APBD 2026 untuk pembahasan lanjutan bersama DPRD. Secara umum, arah kebijakan anggaran sudah tergambar dalam dokumen KUA-PPAS ini,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, seluruh proses penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, serta pengelolaan keuangan yang transparan.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan tertib. Pandangan akhir disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Dengan disahkannya KUA-PPAS 2026, Pemkab dan DPRD Gorontalo menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













