Hibata.id – Laporan dugaan aparatur sipil negara (ASN) bodong yang menyeret nama NA alias Nilawati, warga Kabupaten Bone Bolango, resmi dihentikan oleh Polres Bone Bolango.
Laporan yang diajukan LSM Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) itu sebelumnya menuding Nilawati diduga menggunakan dokumen palsu saat proses pengangkatan ASN pada 2010 silam.
Namun, penyidikan kini telah dinyatakan selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasus itu sudah dihentikan. Saya baru menerima surat resmi dari Polres Bone Bolango, jadi tidak ada lagi yang perlu saya jelaskan,” kata Nilawati yang menjadi terlapor dalam kasus ini saat dikonfirmasi Hibata.id, Sabtu (01/11/2025).
Wakapolres Bone Bolango Kompol Berty H. Runtukahu ketika dikonfirmasi soal perkara tersebut, dirinya menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Silakan hubungi langsung Kasat Reskrim, karena saya hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Yudhi Prastio menyampaikan bahwa media diminta berkoordinasi dengan Kapolres atau Kasi Humas untuk memperoleh penjelasan resmi.
“Untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung ke Kapolres atau Kasi Humas. Bila perlu, ajak juga pihak pelapor agar duduk perkaranya bisa dijelaskan secara menyeluruh,” kata AKP Yudhi.
Sebelumnya, LSM LP-KPK melaporkan Nilawati atas dugaan pemalsuan surat keterangan honorer sebagai Sekretaris Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
Dokumen itu diduga digunakan untuk melengkapi syarat administrasi pengangkatan ASN.
Namun, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa Nilawati tidak pernah menjabat sebagai sekretaris desa sebagaimana disebutkan dalam laporan.
Jika kasus ini dilakukan SP3 oleh Polres Bone Bolango, kasus ini dinyatakan telah selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.













