Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit yang dikeluhkan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
Ketua Pansus, Umar Karim, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan persoalan ini dalam kurun waktu enam bulan. Langkah ini diambil setelah DPRD menerima laporan warga terkait alih fungsi lahan yang merugikan mereka.
“Kami telah membentuk Pansus dengan masa kerja enam bulan. Kami serius menangani masalah ini agar ada kejelasan hukum dan solusi bagi masyarakat,” ujar Umar Karim di Gorontalo, Senin (17/3/2025).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Gorontalo telah melakukan kunjungan ke perusahaan perkebunan sawit Palma Group yang beroperasi di Kecamatan Pulubala. Hasil kunjungan tersebut menjadi dasar dalam proses investigasi dan pencarian solusi.
Umar Karim menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Menurutnya, meski memiliki potensi besar, pengelolaan sektor ini masih perlu perbaikan agar lebih berpihak kepada masyarakat.
“Kami meminta perusahaan memberikan komitmen nyata, termasuk memenuhi kewajiban memberikan 20 persen lahan untuk masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara transparan dan berpihak kepada masyarakat yang terdampak.***