Hibata.id – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Gorontalo, Muh. Ali Imran Bali, melaporkan total harta kekayaan senilai Rp1,09 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Laporan tersebut menunjukkan Ali Imran Bali memiliki total aset sebesar Rp1.119.540.031 dengan kewajiban utang sebesar Rp27.160.716. Setelah dikurangi utang, kekayaan bersih pejabat eselon II tersebut tercatat Rp1.092.379.315.
Rincian harta kekayaan Ali Imran Bali:
-
Tanah dan bangunan: Rp830 juta — berupa properti seluas 170 m²/264 m² di Kota Gorontalo, diperoleh dari hasil sendiri.
-
Kendaraan pribadi: Rp190 juta — Mitsubishi Xpander Minibus tahun 2018.
-
Harta bergerak lainnya: Rp65 juta.
-
Kas dan setara kas: Rp34,54 juta.
-
Surat berharga dan aset lain: Tidak tercatat.
-
Utang: Rp27,16 juta.
Ali Imran menjadi salah satu kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang tercatat melaporkan kekayaannya secara terbuka dan tepat waktu. Seluruh data kekayaan tersebut tersedia melalui laman resmi KPK dalam format LHKPN yang dapat diakses publik.
“Pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas serta transparansi publik,” KPK melalui keterangan tertulis.
Pelaporan kekayaan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
KPK mewajibkan setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat daerah, untuk melaporkan aset kekayaannya secara berkala guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Inspektorat Daerah juga terus mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat struktural untuk patuh terhadap pelaporan LHKPN sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.