Scroll untuk baca berita
Bone Bolango

LHP BPK Bukan Vonis Korupsi, Inspektorat Bone Bolango Ajak Publik Pahami Substansi

Avatar of Hibata.id✅
×

LHP BPK Bukan Vonis Korupsi, Inspektorat Bone Bolango Ajak Publik Pahami Substansi

Sebarkan artikel ini
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut/Hibata.id
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut/Hibata.id

Hibata.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa langsung dimaknai sebagai vonis korupsi. LHP merupakan instrumen akuntabilitas untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, mengatakan banyak temuan audit bersifat administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan prosedural yang dapat diperbaiki.

“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas, yakni pemulihan, penyetoran, koreksi prosedur, dan bila memenuhi unsur baru dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” tegas Fredy di Bone Bolango, Kamis (2/10/2025).

Fredy menjelaskan, tujuan utama LHP BPK adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan lebih tertib, efektif, dan efisien. Jenis temuan yang sering muncul meliputi kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap regulasi, serta potensi atau kerugian keuangan yang wajib dipulihkan.

Baca Juga:  Program Intervensi Stunting di Bone Bolango Jangan Jadi Lahan Bisnis

Inspektorat menekankan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi LHP, lengkap dengan penanggung jawab, jadwal, serta bukti penyelesaian. OPD juga berkewajiban melakukan pemulihan keuangan dengan menyetor ke kas daerah atau negara, sekaligus memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak berulang.

“Laporan progres tindak lanjut wajib disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK. Dalam prosesnya, OPD didorong berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk asistensi penyelesaian temuan sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern,” jelas Fredy.

Baca Juga:  Bupati Merlan Uloli Pamit, ASN Diminta Jaga Stabilitas Daerah

Untuk temuan LHP BPK yang berdampak finansial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR). Majelis kolegial lintas OPD ini dibentuk oleh kepala daerah untuk memastikan pemulihan berjalan objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Majelis tersebut berperan menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan skema pemulihan. Skema dapat ditempuh melalui setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, atau pemanfaatan jaminan.

“MP-TP-TGR juga memastikan kepatuhan dan keadilan dengan memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan, hingga menempuh jalur hukum jika diperlukan,” ujar Fredy.

Baca Juga:  Warga Dusun Kemiri Gotong Royong Buka Akses Jalan Alternatif

Fredy mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindak lanjut LHP BPK. Namun, ia berharap publik membaca laporan secara utuh, membedakan pelanggaran administratif yang bisa diperbaiki dengan pelanggaran yang berindikasi pidana.

“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak berulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi proses,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Inspektorat Daerah Bone Bolango berkomitmen menuntaskan tindak lanjut LHP BPK secara cepat, transparan, dan terverifikasi, sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin akuntabel dan dipercaya publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel