Hibata.id – Persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo kembali berada di persimpangan. Di satu sisi, aktivitas pertambangan emas tanpa izin masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, keberadaan perusahaan tambang berizin juga memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
Situasi itu akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Melalui juru bicaranya, Alvian Mato, Gubernur Gorontalo menyampaikan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah konkret untuk menata sektor pertambangan.
Upaya tersebut mencakup pencegahan, pengawasan, hingga penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Sebagai bagian dari langkah itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Insya Allah minggu ini akan dibahas langkah-langkah konkret serta evaluasi atas pertambangan di Provinsi Gorontalo,” ujar Alvian Mato saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Pembentukan satgas tersebut bukan hanya ditujukan kepada penambang ilegal. Pemerintah juga memastikan bahwa perusahaan tambang yang telah mengantongi izin tidak luput dari pengawasan.
Saat ditanya apakah evaluasi hanya menyasar PETI, Alvian menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan akan masuk dalam penilaian pemerintah daerah.
“Semua akan dievaluasi dengan komprehensif dan holistik,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo belum menyampaikan keterangan resmi terkait tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo.
Isu pertambangan sendiri kembali menguat setelah banjir melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Peristiwa itu memicu perbincangan luas di tengah masyarakat mengenai dugaan penyebab bencana.
Sebagian warga menduga banjir berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berlangsung di wilayah sekitar.
Sementara itu, pandangan lain menyoroti dampak pembukaan lahan dan penggundulan hutan oleh perusahaan tambang berizin.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai penyebab pasti banjir tersebut.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, telah mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang ilegal maupun yang telah mengantongi izin.
Menurut Meyke, status legal tidak otomatis membuat perusahaan tambang terbebas dari persoalan lingkungan.
“Untuk apa kita terus berbicara kalau tidak ada aksi. Yang paling penting adalah implementasi. Dorongan terbesar ada pada kepala daerah karena kewenangan terbesar juga ada di sana. Kita harus bergerak bersama,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus dijalankan secara nyata dan tidak berhenti sebagai formalitas dokumen.
Pembentukan Satgas PETI kini menjadi penanda arah kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menata sektor pertambangan.
Publik menanti apakah langkah tersebut benar-benar berujung pada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan, atau sekadar menjadi respons sementara di tengah tekanan masyarakat.















