Scroll untuk baca berita
Kabar

LP3G Tuding Bupati Pohuwato Lakukan Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal

Avatar of Randa Damaling
×

LP3G Tuding Bupati Pohuwato Lakukan Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3 Gorontalo, Deno Djarai/Hibata.id
Ketua LP3 Gorontalo, Deno Djarai/Hibata.id

Hibata.id – Lembaga Pengawas Pemerintah dan Pembangunan (LP3) Gorontalo kembali menyentil soal maraknya aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Ketua LP3 Gorontalo, Deno Djarai, menilai bencana ekologis di Pohuwato bukan lagi ancaman, tapi kenyataan pahit yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.

Scroll untuk baca berita
Screenshot 2025 11 09 100541

“Dinas Pertanian sudah tiga kali menyampaikan laporan bahwa petani mengalami gagal panen akibat sedimentasi. Sementara Dinas LHK menegaskan air di beberapa daerah sudah tercemar,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Menurut Deno, laporan dari Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan betapa parah dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga:  Data Tak Sinkron, 107 Ekor Sapi Pemprov Gorontalo “Hilang” dari Catatan

Tanah pertanian tertutup lumpur dari sedimentasi tambang, sementara air bersih berubah keruh dan beracun.

Kehidupan masyarakat, katanya, kini tercekik oleh aktivitas tambang yang tak terkendali.

“PETI di Pohuwato sudah merenggut nyawa masyarakat, ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Ia menyebut baik tambang legal maupun tambang ilegal (PETI) kini menjadi ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan keselamatan warga.

Deno menilai, pemerintah daerah tidak bisa lagi berdiam diri di tengah kerusakan yang kian luas.

Baca Juga:  BSG Dinilai Tidak Aman, Aktivis Desak Pemerintah Tarik Kas Daerah

Ia dengan nada keras menyesalkan sikap pemerintah Kabupaten Pohuwato yang seolah menutup mata terhadap kehancuran alam di wilayahnya sendiri.

“Banjir, longsor, bahkan korban jiwa di tambang — siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah bos penambang atau pemerintah daerah? Di sinilah fungsi Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato seharusnya hadir,” kata Deno menegaskan.

Menurutnya, kerusakan hutan dan pembukaan lahan tambang tanpa kendali menjadi pemicu utama meningkatnya bencana alam di Pohuwato.

Baca Juga:  Duh!, Dana Hibah-Bansos 6.7 Miliar Tanpa LPJ Ternyata Aspirasi Aleg Provinsi Gorontalo

Ia mengingatkan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menertibkan aktivitas pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Kenapa tidak bisa ditertibkan? Apakah karena bupatinya takut atau wakil bupatinya tidak berani?” tutup Deno dengan nada kecewa.

Sampai berita ini diterbitkan, tim Hibata.id masih berupaya mengonfirmasi Bupati Pohuwato guna memperoleh tanggapan resmi terkait desakan evaluasi total pertambangan dan langkah konkret penanganan dampak lingkungan di wilayah tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel