Scroll untuk baca berita
Sosial

Lutfi Haryono, Pengemis Viral di Gorontalo Dipulangkan, Berikut Konsekuensinya

Avatar of Hibata.id✅
×

Lutfi Haryono, Pengemis Viral di Gorontalo Dipulangkan, Berikut Konsekuensinya

Sebarkan artikel ini
Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di media sosial. Foto: Randa/Hibata.id
Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di media sosial. Foto: Randa/Hibata.id

Hibata.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gorontalo menggelar case conference bersama lintas sektor untuk menangani kasus Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral di media sosial.

Pertemuan ini berlangsung di Rumah Singgah Ilomata, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Senin (21/7/2025).

Scroll untuk baca berita
IKLAN BUTENG

Lutfi Haryono merupakan penerima layanan kesejahteraan sosial dalam klaster Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kategori pengemis.

Pertemuan itu dihadiri unsur terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta aparat Kelurahan Ipilo.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Warga Kelurahan Tenilo Ancam Demo Pemkot Gorontalo

Hasil case conference menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:

  1. Lutfi akan direunifikasi dan diterima kembali oleh keluarga.
  2. Dana yang disita Dinsos digunakan untuk kebutuhan harian Lutfi.
  3. Keluarga wajib melaporkan penggunaan dana tersebut.
  4. Lutfi berkomitmen tidak kembali mengemis di ruang publik.
  5. Jika terbukti mengulangi, Lutfi siap diproses sesuai peraturan daerah.
Baca Juga:  Kronologi Pembobolan RDN di BCA, Kerugian Rp70 Miliar

Selain itu, kendaraan yang digunakan Lutfi untuk mengemis diamankan di kantor kelurahan. Satpol PP menyatakan siap melakukan tindakan tegas jika pelanggaran terulang.

Pemantauan terhadap aktivitas Lutfi di masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial (Rehsos Linjamsos) Dinsos Kota Gorontalo, Herson Tahir, menegaskan bahwa kesepakatan ini disepakati secara sukarela oleh Lutfi.

“Kami sepakat melakukan reunifikasi, namun jika ia kembali mengemis di jalan, maka akan diarahkan untuk diproses pidana ringan sesuai peraturan daerah,” tegas Herson.

Baca Juga:  Hukum Islam Jika Daging Kurban Jadi 'Tola-Tola' Minuman Keras

Usai kesepakatan, Lutfi Haryono resmi dipulangkan ke pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan.

Langkah ini menjadi wujud sinergi pemerintah daerah bersama aparat dan masyarakat dalam menangani masalah sosial dengan pendekatan humanis namun tetap berlandaskan hukum.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel