Scroll untuk baca berita
Kabar

Mahasiswa Ungkap Pengalihan Saham KUD Dharma Tani ke PT Pani Gold Project

Avatar of Hibata.id✅
×

Mahasiswa Ungkap Pengalihan Saham KUD Dharma Tani ke PT Pani Gold Project

Sebarkan artikel ini
Persatuan Pelajar Mahasiswa Buntulia (PPMB) saat menggelar aksi/Hibata.id
Persatuan Pelajar Mahasiswa Buntulia (PPMB) saat menggelar aksi/Hibata.id

Hibata.id – Persatuan Pelajar Mahasiswa Buntulia (PPMB) menegaskan tidak akan tinggal diam jika benar terjadi pengalihan saham Koperasi Unit Desa (KUD) Darma Tani ke perusahaan tambang.

Aksi yang digelar di DPRD Kabupaten Pohuwato pada Selasa (23/9/2025) mendapat respon dari wakil rakyat, termasuk permintaan agar pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi.

Jenderal Lapangan PPMB, Rusli Laki, mengatakan pihaknya memiliki data yang menunjukkan pengalihan saham KUD Darma Tani kepada PT Pani Gold Project (PEG) pada 27 Juni 2024.

Data itu, kata dia, diperkuat dengan dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2024 oleh Presiden Direktur dan Direktur PT Merdeka Copper Gold.

“Data yang kami miliki menjelaskan secara detail bahwa pengalihan saham telah terjadi pada 27 Juni 2024 dengan didukung nomor AHU-AH.01.09-0219162. Hal ini juga dipertegas dengan dokumen yang ditandatangani di Jakarta pada 30 September 2024 oleh Presiden Direktur dan Direktur Merdeka Copper Gold,” ungkap Rusli.

Baca Juga:  Alat Berat yang Diamankan di PETI Hutan Balayo Hilang, DLHK Provinsi Bungkam

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keraguan atas status 51 persen kepemilikan saham KUD Darma Tani.

“Apabila penjualan saham tidak dilakukan oleh KUD, maka kami mempertanyakan dokumen yang dibuat oleh Merdeka Copper Gold. Namun, jika penjualan benar adanya, maka kami pastikan tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Rusli juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua I DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, yang berencana menggelar rapat bersama aktivis, masyarakat, dan media.

“Kami akan mengawal persoalan ini hingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan,” ujarnya.

Tanggapan DPRD

Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Hamdi Alamri, menegaskan perusahaan tambang harus memberikan klarifikasi terbuka terkait kepemilikan saham KUD, persoalan ganti rugi lahan, hingga alih profesi masyarakat.

“Yang pertama tentang persoalan 51 persen kepemilikan KUD yang sudah dialihkan ke perusahaan itu harus jelas. Harus ada pernyataan resmi secara jelas dari perusahaan itu benar atau tidak,” ujar Hamdi.

Baca Juga:  PETI Merajalela di Belakang Kantornya, Camat Dengilo Diduga Terlibat

Hamdi juga menyoroti ganti rugi lahan yang dinilai belum tuntas. Menurutnya, ada perbedaan data antara perusahaan dengan masyarakat.

“Saya sudah bicara dengan Direktur Perusahaan PT PETS yang menyatakan siap menunggu, tetapi dengan asumsi mereka ada 100 lebih lahan yang belum dibayar. Sementara menurut masyarakat, jumlahnya bisa mencapai 600 lebih,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai janji alih profesi, program tanggung jawab sosial (CSR), dan persoalan akses air bersih.

“Jangan biarkan kami saja yang berhadapan dengan rakyat. Perusahaan wajib menjawab seluruh persoalan di dalamnya,” tegas Hamdi.

Polemik saham KUD Darma Tani dan aktivitas pertambangan di Pohuwato sudah lama menjadi perhatian publik. Warga menuntut kejelasan status saham, pembayaran ganti rugi lahan, penyaluran CSR, hingga dampak lingkungan seperti terputusnya saluran air bersih.

Baca Juga:  Cerita Pedagang Ornamen Kemerdekaan yang Bertahan di Tengah Sepinya Pembeli Gorontalo

Tuntutan Massa Aksi

Dalam aksinya, PPMB menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  • Mengutuk dugaan pengalihan 51 persen saham KUD Darma Tani ke perusahaan tambang.

  • Mendesak Pemkab dan DPRD Pohuwato mengembalikan status hutan desa Hulawa.

  • Menuntut penyelesaian masalah air bersih dan perbaikan jalan di Desa Hulawa.

  • Meminta transparansi aliran dana CSR agar tepat sasaran.

  • Mendesak kepolisian memindahkan Polsubsektor Buntulia yang dinilai tidak strategis.

  • Menolak perluasan konsesi pertambangan di Pohuwato.

  • Mengawal audit KUD Darma Tani sebagai pemegang IUP dan pemilik saham.

Hamdi Alamri menegaskan DPRD dan Pemerintah Daerah Pohuwato tidak berperan sebagai pelindung perusahaan. “Kami tegaskan bahwa kami bukan humasnya perusahaan,” katanya.

DPRD berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat agar setiap investasi di Pohuwato benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan masalah baru.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel